Perkuat Legalitas Aset Umat, Ka. KUA Rimba Melintang Layani Konsultasi Wakaf Ponpes El Firdaus Jumrah
15 Apr 2026 | 18 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Rokan Hilir (Humas) Memasuki pekan pertama masa tugasnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rimba Melintang, Andri Ihsan Dalimunthe, langsung mengintensifkan penguatan layanan keagamaan di wilayahnya. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menerima kunjungan konsultasi terkait pengamanan aset wakaf dari pengurus Pondok Pesantren El Firdaus Jumrah, Selasa (14/04/2026).
Pertemuan yang berlangsung di kantor KUA tersebut membahas pentingnya legalitas hukum terhadap harta benda wakaf, khususnya dalam proses pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk lahan pesantren. Hal ini dinilai krusial guna memastikan pemanfaatan aset wakaf dapat berlangsung secara berkelanjutan serta terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Kepala KUA Rimba Melintang, Andri Ihsan Dalimunthe, menegaskan bahwa KUA memiliki peran strategis dalam mengawal berbagai persoalan umat, tidak hanya terbatas pada layanan pencatatan nikah.
“KUA memiliki peran strategis sebagai garda terdepan, bukan hanya soal pencatatan nikah, tetapi juga dalam mengawal persoalan umat, termasuk legalitas aset wakaf. Kami mengapresiasi proaktifnya Pondok Pesantren El Firdaus Jumrah dalam hal ini,” ujar Andri.
Sementara itu, pihak Pondok Pesantren El Firdaus Jumrah yang berlokasi di Kelurahan Jumrah menyampaikan bahwa konsultasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembaruan data dan penguatan administrasi terhadap lahan wakaf yang mereka kelola.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, setiap harta benda wakaf wajib didaftarkan guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, langkah konsultasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari aset tersebut.
Andri Ihsan Dalimunthe yang baru saja melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) pada 13 April 2026 berdasarkan rilis resmi Kementerian Agama Provinsi Riau, juga menyatakan komitmennya untuk mempercepat layanan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
“Ke depan, kami akan terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada para nazhir agar pengelolaan wakaf semakin tertib administrasi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Rimba Melintang diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas aset wakaf, sekaligus memperkuat tata kelola wakaf yang profesional dan akuntabel demi kemaslahatan umat. (Uus/Humas)