Kepala KUA Marga Tiga Sosialisasikan Wajibnya Pencatatan Nikah Resmi
Daerah

Kepala KUA Marga Tiga Sosialisasikan Wajibnya Pencatatan Nikah Resmi

  17 Apr 2026 |   9 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur  (Hiumas)– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marga Tiga mengintensifkan sosialisasi pentingnya pencatatan nikah secara resmi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan menyusul masih banyaknya warga yang menikah siri tanpa dicatatkan di KUA.

Kepala KUA, H. Muhammad Hidayat, S. Ag., menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.

“Nikah yang tidak tercatat secara resmi di KUA tidak memiliki kekuatan hukum. Akibatnya, istri dan anak tidak mendapat perlindungan hukum, sulit mengurus akta kelahiran, BPJS, hingga hak waris,” ujar Hidayat saat memberikan penyuluhan di Desa Surya Mataram Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, Kamis (16/4/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menjelaskan alur pencatatan nikah yang kini semakin mudah melalui Simkah Web. Calon pengantin cukup mendaftar online, melengkapi syarat, lalu verifikasi ke KUA minimal 10 hari kerja sebelum akad.

Kegiatan ini dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, dan calon pengantin.

Hidayat berharap, dengan masifnya sosialisasi, angka pernikahan siri di Marga Tiga bisa ditekan dan seluruh warga mendapat kepastian hukum dari pernikahannya.

Bagikan Artikel Ini

Infografis