KUA Kuok Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di UPT SMPN 1 Kuok, Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja dan Sanksi Hukumnya
03 Aug 2026 | 6 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Kampar (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuok bekerja sama dengan UPT SMPN 1 Kuok menggelar kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) pada Jumat (31/07/2026). Kegiatan edukatif ini ditujukan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para siswa mengenai pencegahan kenakalan remaja serta kesadaran hukum sejak dini.
Acara dipandu secara tertib oleh Zamzir selaku protokol, dan diawali dengan serangkaian kata sambutan dari para pemangku kepentingan.
Kepala UPT SMPN 1 Kuok, Marience Ivona Susan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada pihak KUA Kecamatan Kuok serta Kementerian Agama Kabupaten Kampar atas terselenggaranya kegiatan BRUS ini di sekolah yang dipimpinnya. Beliau berharap pembekalan ini dapat memberikan dampak positif terhadap pembentukan karakter peserta didik.
Selanjutnya, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kuok, Muhammad Haris, turut memberikan sambutan sekaligus motivasi kepada para siswa agar senantiasa menjaga akhlakul karimah, membentengi diri dari pergaulan bebas, dan memanfaatkan masa muda untuk hal-hal yang produktif.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KUA Kecamatan Kuok, Anuar Afendi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara lembaga keagamaan dan sekolah dalam membina generasi muda. Pembukaan acara ditandai dengan pemukulan palu secara simbolis oleh Kepala KUA sebagai tanda dimulainya kegiatan BRUS secara resmi.
Memasuki sesi inti, pemateri BRUS, Ainun Jariah, menyampaikan materi utama bertajuk "Jenis-Jenis Kenakalan Remaja dan Sanksi Hukumannya."
Dalam pemaparannya, Ainun membedakan jenis-jenis kenakalan remaja mulai dari tingkatan ringan hingga yang berkonsekuensi hukum pidana, seperti tindakan kriminal & penyalahgunaan. Misal perundungan (bullying), tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba yang memiliki implikasi hukum serius.
"Remaja perlu memahami bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan, baik norma sosial maupun hukum negara, memiliki konsekuensi nyata yang dapat merusak masa depan mereka sendiri," tegas Ainun di hadapan para siswa.
Para peserta tampak antusias menyimak materi dan aktif berdiskusi selama kegiatan berlangsung. Kegiatan BRUS ini diharapkan mampu menjadi benteng pencegahan bagi siswa UPT SMPN 1 Kuok agar terhindar dari perilaku menyimpang dan tumbuh menjadi generasi berprestasi serta berakhlak mulia. (Humas Kemenag Kampar)