Perkuat Legalitas Aset Umat, Ka KUA Medan Tembung Pimpin Penandatanganan Ikrar Wakaf Masjid Al-Hidayah
Daerah

Perkuat Legalitas Aset Umat, Ka KUA Medan Tembung Pimpin Penandatanganan Ikrar Wakaf Masjid Al-Hidayah

  15 Jan 2026 |   19 |   Penulis : Humas Cabang APRI Kota Medan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Medan, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Tembung kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan administrasi harta benda wakaf di wilayahnya. Pada Kamis (15/01), Kepala KUA Medan Tembung memimpin langsung prosesi Penandatanganan Ikrar Wakaf untuk Masjid Al-Hidayah yang berlokasi di Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.

Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait sebagai bentuk legalitas hukum atas tanah masjid. Bertindak sebagai Pewakif (pihak yang mewakafkan) adalah Bapak Riduwan Syaiful, yang dengan penuh keikhlasan menyerahkan harta bendanya untuk kepentingan ibadah umat Islam secara permanen.

Di sisi lain, amanah pengelolaan wakaf tersebut diterima oleh Bapak Muhammad Santoso Siregar yang bertindak sebagai Nazir (pengelola wakaf). Penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) ini disaksikan secara resmi oleh saksi-saksi dan staf KUA, guna memastikan status tanah masjid memiliki kekuatan hukum yang tetap di mata negara.

Kepala KUA Medan Tembung, H. Yusraman Kaya Siregar, S.Ag, dalam sambutannya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Pewakif. Beliau menyampaikan bahwa langkah yang diambil Bapak Riduwan Syaiful adalah sebuah amalan jariyah yang pahalanya akan terus mengalir selama masjid tersebut digunakan untuk kepentingan syiar Islam.

Lebih lanjut, H. Yusraman Kaya Siregar menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf guna menghindari sengketa di masa depan. Menurut beliau, penandatanganan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah langkah krusial untuk melindungi aset umat agar tidak beralih fungsi atau digugat oleh pihak lain di kemudian hari. 


"Legalitas formal seperti ini sangat penting. Kita ingin semua rumah ibadah di Medan Tembung, khususnya di Kelurahan Sidorejo ini, memiliki payung hukum yang jelas. Dengan adanya Ikrar Wakaf ini, pengelola masjid atau Nazir dapat bekerja dengan tenang dalam mengembangkan fasilitas masjid," ujar H. Yusraman di sela-sela sambutannya.

Kepada pihak Nazir, Bapak Muhammad Santoso Siregar, Kepala KUA berpesan agar amanah ini dijaga dengan sebaik-baiknya. Beliau berharap Masjid Al-Hidayah tidak hanya menjadi tempat salat, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan pendidikan bagi warga di Jalan Sering dan sekitarnya melalui pengelolaan wakaf yang produktif.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan naskah ikrar secara simbolis dan foto bersama. Dengan terlaksananya penandatanganan ini, Masjid Al-Hidayah kini resmi tercatat dalam administrasi negara sebagai aset wakaf, menambah daftar panjang keberhasilan KUA Medan Tembung dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf di tahun 2026. (MHS/YKS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis