Peranan Strategis Penghulu dalam Pencegahan Pernikahan Anak Menuju Indonesia Emas
Opini

Peranan Strategis Penghulu dalam Pencegahan Pernikahan Anak Menuju Indonesia Emas

  15 Sep 2025 |   24 |   Penulis : Biro Humas APRI Nusa Tenggara Barat |   Publisher : Admin

Salah satu tantangan besar yang masih dihadapi bangsa Indonesia dalam pembangunan sumber daya manusia adalah praktik pernikahan anak atau pernikahan usia dini. Fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan sosial, tetapi juga berdampak pada kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kualitas generasi penerus bangsa. Di tengah upaya pemerintah mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, peran semua elemen bangsa sangat diperlukan, termasuk penghulu sebagai ujung tombak pelayanan pernikahan di masyarakat.

Pernikahan Anak: Ancaman bagi Indonesia Emas

Pernikahan anak seringkali menyebabkan putusnya pendidikan, meningkatnya risiko stunting, tingginya angka perceraian, hingga terbatasnya kesempatan ekonomi bagi perempuan. Data BPS dan BKKBN menunjukkan bahwa daerah dengan angka pernikahan anak tinggi cenderung memiliki tingkat kesejahteraan rendah. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan cita-cita Indonesia Emas yang menargetkan generasi unggul, sehat, berpendidikan, dan produktif.

Peranan Strategis Penghulu

Penghulu tidak sekadar bertugas menikahkan pasangan calon pengantin secara sah sesuai hukum agama dan negara. Lebih jauh, penghulu memiliki fungsi strategis sebagai pendidik, pembimbing, dan agen perubahan sosial di masyarakat. Peranan strategis penghulu dalam pencegahan pernikahan anak dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Edukasi dan Literasi Pernikahan
    Melalui bimbingan perkawinan (Binwin) dan konsultasi pra-nikah, penghulu dapat memberikan pemahaman kepada calon pengantin dan orang tua tentang pentingnya kesiapan mental, fisik, dan ekonomi dalam berumah tangga. Edukasi ini menjadi tameng pertama untuk menekan praktik pernikahan dini.

  2. Filter Administratif dan Legalitas
    Penghulu menjadi pihak yang langsung berhadapan dengan berkas pernikahan. Dengan ketegasan menolak permohonan perkawinan di bawah umur sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, penghulu ikut menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi anak dari praktik perkawinan yang merugikan masa depan mereka.

  3. Mediator dan Konsultan Keluarga
    Dalam banyak kasus, pernikahan anak dipicu oleh faktor ekonomi, budaya, maupun desakan keluarga. Penghulu dapat berperan sebagai mediator dengan memberikan nasihat kepada orang tua agar menunda pernikahan anak mereka, sekaligus mengarahkan pada solusi lain seperti melanjutkan pendidikan atau pelatihan keterampilan.

  4. Teladan Moral dan Agama
    Sebagai tokoh agama yang dipercaya masyarakat, penghulu memiliki otoritas moral untuk menyampaikan pesan keagamaan bahwa pernikahan anak bukanlah ajaran agama yang dianjurkan. Justru Islam menekankan pada kemaslahatan, kesiapan, dan tanggung jawab dalam membangun keluarga sakinah.

  5. Kolaborasi Lintas Sektor
    Penghulu tidak bisa berjalan sendiri. Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, Dinas Dukcapil, Puskesmas, sekolah, dan tokoh masyarakat, penghulu dapat menggerakkan program bersama pencegahan pernikahan anak, misalnya dengan sosialisasi, penyuluhan, atau program "Sekolah Pra Nikah".

Penghulu dan Visi Indonesia Emas 2045

Indonesia Emas 2045 menargetkan lahirnya generasi emas yang sehat, berpendidikan tinggi, dan berdaya saing global. Untuk mencapai visi besar ini, salah satu syarat mutlak adalah memutus mata rantai pernikahan anak. Penghulu, dengan perannya yang strategis dan dekat dengan masyarakat, menjadi garda terdepan dalam memastikan pernikahan hanya dilakukan oleh mereka yang matang secara usia, mental, dan ekonomi.

Dengan peranannya, penghulu turut mencetak keluarga-keluarga yang berkualitas, mencegah lahirnya generasi stunting, dan membangun pondasi masyarakat yang kokoh. Jika pernikahan anak bisa ditekan secara signifikan, maka cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 bukanlah sekadar angan-angan, tetapi sebuah keniscayaan.

Penutup

Peranan penghulu bukan hanya sebatas pejabat pencatat nikah, melainkan agen transformasi sosial yang memiliki posisi strategis dalam membangun bangsa. Dengan edukasi, ketegasan hukum, teladan moral, dan kerja sama lintas sektor, penghulu mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan pernikahan anak. Menjaga anak-anak kita dari pernikahan dini berarti menjaga masa depan bangsa. Karena Indonesia Emas hanya bisa terwujud dengan generasi emas, bukan generasi yang terjebak dalam lingkaran pernikahan anak.

Bagikan Artikel Ini

Infografis