Penghulu Selasa Mengaji Bahas Pembatasan Usia Nikah
News

Penghulu Selasa Mengaji Bahas Pembatasan Usia Nikah

  18 Nov 2025 |   37 |   Penulis : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan

Selasa, 18 November 2025 – Dalam rangka memperkuat pemahaman dan penerapan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Pembatasan Usia Nikah, kegiatan Penghulu Selasa Mengaji (PSM) yang diadakan pada hari ini membahas berbagai aspek terkait implementasi kebijakan tersebut. 

Pembatasan Usia Nikah: Fokus pada UU No. 2 Tahun 2022

Pembatasan usia nikah yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022 telah menjadi perhatian penting bagi seluruh jajaran KUA di Indonesia. Dalam diskusi tersebut, narasumber Abd. Rauf, Lc ( Penghulu madya KUA Biringkanaya kota makassar ) menjelaskan bahwa UU ini bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan dini serta melindungi hak-hak anak dan perempuan. Dalam pelaksanaannya, KUA memiliki peran penting untuk memastikan bahwa usia calon pengantin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu isu yang muncul dalam diskusi adalah pentingnya penguatan kelembagaan KUA dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini. KUA, sebagai lembaga yang mengatur dan melayani pernikahan, diharapkan mampu melaksanakan peran ini dengan lebih baik melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas tenaga penghulu.

Tuntutan Pengadilan Agama Bukan Kepala KUA

Selain pembahasan mengenai UU No. 2 Tahun 2022, kegiatan PSM juga menyentuh isu lain yang berkaitan dengan peran Pengadilan Agama dalam menangani sengketa pernikahan. Dijelaskan dalam kegiatan ini, tuntutan hukum terhadap persoalan pernikahan yang melibatkan pihak KUA, seperti yang terjadi di Kabupaten Soppeng, tidak seharusnya diarahkan kepada Kepala KUA. Sebaliknya, perkara tersebut lebih tepat ditangani oleh Pengadilan Agama yang memiliki kewenangan untuk memutuskan masalah hukum terkait pernikahan.

Evaluasi

Pada akhir kegiatan, disampaikan bahwa bulan depan akan diadakan rapat evaluasi untuk menilai sejauh mana implementasi UU No. 2 Tahun 2022 di tingkat daerah, serta dampaknya terhadap masyarakat. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai efektivitas kebijakan pembatasan usia nikah.

Penutupan

Kegiatan PSM kali ini diakhiri dengan harapan agar seluruh peserta dapat mengimplementasikan hasil diskusi dalam tugas sehari-hari, serta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mengelola pernikahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (NK)

Bagikan Artikel Ini

Infografis