Daerah
Penghulu KUA Tebat Karai Sosialisasikan Undang Undang Pernikahan, Batas Usia Minimum 19 Tahun
20 Oct 2024 |
283 |
Penulis : Humas Cabang APRI Kota Bengkulu|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Kepahiang (Humas) --- Dalam
rangka sosialisasi tentang batas minimal usia perkawinan, penghulu KUA
Tebat Karai Lendi Nusa, S.Sos.I. melakukan sosialisasi undang-undang
perkawinan pada majelis taklim di wilayah Kecamatan Tebat Karai, Minggu (20/10/2024) di MT Alhijas Kel. Tebat Karai, pada kesempatan hadir Hadi
ketua MT Kel. Tebat Karai beserta Anggota.
Dalam sambutannya Lendi sapaan penghulu
Tebat Karai menyampaikan tentang batasan usia perkawinan seperti yang
tertera pada undang undang no. 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang
menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi catin adalah 19
tahun bagi catin laki laki dan perempuan.
Beliaupun berharap kepada kelompok
pengajian Kel. Tebat Karai untuk dapat mensosialisasikan undang undang
tersebut kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi lagi pernikahan di
bawah umur.
Share
|
|
|
|