Penghulu KUA Tanjung Tiram Isi Kajian Subuh Ahad: Bahas Detail Syarat Wajib dan Sah Shalat
14 Dec 2025 | 61 | Penulis : Humas Cabang APRI Batubara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Adalah H. Muhammad Iqbal, Lc, seorang Penghulu yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Tiram, yang didaulat menyampaikan tausiyah. Kehadiran Penghulu menunjukkan peran vital Kemenag tidak hanya dalam urusan administrasi nikah, tetapi juga dalam pembinaan spiritual dan peningkatan literasi keagamaan masyarakat.
Tema utama yang diangkat dalam kajian subuh tersebut sangat fundamental, yaitu "Syarat Wajib Shalat dan Syarat Sah Shalat". Materi ini dipilih untuk memberikan pemahaman mendalam kepada jamaah mengenai fondasi ibadah yang paling utama dalam Islam, memastikan setiap Muslim melaksanakan shalatnya dengan sah dan diterima di sisi Allah SWT.
H. Muhammad Iqbal, Lc, menyampaikan materinya dengan merujuk pada salah satu kitab fikih klasik yang otoritatif, yaitu Kitab Fathul Qorib fii Syarh Alfadzi Taqrib. Penggunaan rujukan kitab kuning ini memperkuat bobot keilmuan kajian, memberikan landasan dalil dan penjelasan yang terperinci mengenai setiap rukun dan syarat sah shalat yang wajib dipenuhi.
Sesi kajian menjadi semakin interaktif ketika dibuka ruang tanya jawab. Salah satu jamaah menyampaikan pertanyaan yang sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari dan sering menjadi polemik: bagaimana cara memastikan pakaian benar-benar terhindar dari najis, terutama karena seringnya istri mencampur pakaian najis dan suci saat pencucian, yang kemudian dibilas dengan deterjen atau pelembut beraroma wangi, tanpa mengalirkan air yang memadai untuk mensucikan najis.
Menanggapi pertanyaan tersebut, H. Muhammad Iqbal, Lc, memberikan jawaban yang lugas dan sesuai tuntunan syariat. Beliau menekankan bahwa masalah najis adalah masalah fikih yang tidak bisa ditoleransi. Pakaian bernajis, meskipun wangi karena deterjen, tetap tidak suci dan tidak sah untuk digunakan shalat jika najisnya belum dihilangkan.
Iqbal menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah memisahkan pakaian yang terkena najis dari pakaian suci. Selanjutnya, proses pensucian harus dilakukan sesuai tingkatan najisnya (ringan, sedang, atau berat). Beliau mencontohkan, untuk najis sedang (mutawassithah), wajib dibersihkan dengan cara dialiri air bersih sampai najis tersebut hilang secara total.
Penghulu KUA Tanjung Tiram tersebut menegaskan bahwa standar suci adalah hilangnya tiga sifat najis, yaitu warna, bau, dan rasa. Jika salah satu dari tiga sifat tersebut masih menempel, pakaian tersebut dianggap masih bernajis dan tidak memenuhi syarat sah shalat. Oleh karena itu, edukasi dan praktik pensucian yang benar dalam rumah tangga menjadi sangat penting.
Kegiatan Kajian Bulanan ini ditutup dengan harapan besar dari jamaah agar materi fikih praktis seperti ini dapat terus disampaikan. Kemenag Batubara, melalui peran aktif para penghulu dan penyuluh, membuktikan komitmennya sebagai pelayan agama yang tidak hanya berfokus pada pernikahan, tetapi juga pada penguatan kualitas ibadah masyarakat. (MHS/MIQ)