Penghulu KUA Kuantan Tengah dan Kuantan Mudik di Tauliyah Wali Hakim Oleh Kasi Bimas
Daerah

Penghulu KUA Kuantan Tengah dan Kuantan Mudik di Tauliyah Wali Hakim Oleh Kasi Bimas

  06 Jan 2026 |   15 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Kuansing (Humas) Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan tauliyah wali hakim kepada penghulu yang mendapatkan penugasan pada satuan kerja baru, pada Selasa (6/1/2026), bertempat di ruang Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kuansing.

Tauliyah wali hakim diberikan kepada Elfison Erhas, Penghulu KUA Kecamatan Kuantan Tengah, serta Imsal, Penghulu yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Kuantan Mudik. Pentauliyahan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelimpahan kewenangan wali hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosesi tauliyah dilakukan oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kuantan Singingi, Bahrul Aswandi, dengan disaksikan oleh Risman dan Dedi Gusriadi sebagai saksi.

Pelaksanaan tauliyah wali hakim ini merupakan bagian dari tertib administrasi dan legalitas kewenangan penghulu dalam menjalankan tugas pelayanan pencatatan nikah, khususnya dalam hal perwalian bagi calon pengantin yang memerlukan wali hakim.

Seksi Bimas Islam Kemenag Kuansing menegaskan bahwa setiap penghulu yang berpindah tugas atau memperoleh penempatan baru wajib memiliki dasar kewenangan yang sah agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai regulasi, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (snz)

Bagikan Artikel Ini

Infografis