Daerah
Penghulu KUA Curup Pandu Prosesi Nikah
20 Oct 2024 |
122 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Rejang Lebong (Humas) --- Penghulu KUA Kecamatan
Curup melaksanakan nikah rujuk pada sepasang mantan suami istri yang
sebelumnya telah bercerai. Untuk kita ketahui rujuk merupakan bersatunya
kembali seorang suami kepada istri yang telah dicerai sebelum habis
masa menunggunya (iddah).
Acara rujuk ini layaknya seperti pernikahan biasa yakni
adanya sepasang pengantin, dua orang saksi tetapi tidak dihadiri oleh
wali dari pihak perempuan, karena rujuk cukup dengan
dilafazdkan/diucapkan oleh suami disertai dengan niat bahwa suami ingin
rujuk kembali kepada mantan istrinya. Pada saat prosesi rujuk, kedua
belah pihak hadir dan di damping oleh keluarga juga anak-anaknya.
Dikatakan oleh Penghulu Curup Tri Haryono ia merasa senang
sekaligus bangga pada saat memandu acara rujuk tersebut karena ia
dipercaya untuk mempersatukan lagi sepasang suami istri yang telah
berpisah dan Alhamdulillah mereka berdua masih di berkahi oleh Allah SWT
untuk diperpanjang jodohnya mudah-mudahan sampai maut yang mampu
memisahkan mereka, sehingga anak-anak tidak menjadi korban dari
percerian dan merekapun bisa tumbuh kembang di dalam keluarga yang utuh.
Sebagai Penyuluh Agama yang bertugas di KUA tentu tak lupa kami
mengikuti prosesi nikah rujuk tersebut, sebagai pengetahuan kami, dan
salah seorang PAI di ikut andilkan menjadi saksi.
Dikatakan oleh Kepala KUA Bpk.Samiri, PAI itu selain mampu
memberikan Penyuluhan mereka juga harus tahu masalah pernikahan dan
tentunya mereka juga harus bisa membantu Kepala KUA serta Penghulu
terutama memandu prosesi Ijab qabul. Karena sekarang dan nantinya mereka
akan ditempatkan di kantor KUA.
Share
|
|
|
|