Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Wujud Penguatan Peran Wakaf bagi Kemakmuran Umat
Informasi

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Wujud Penguatan Peran Wakaf bagi Kemakmuran Umat

  30 Oct 2025 |   63 |   Penulis : APRI mBanjar |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

Banjarnegara – Dalam upaya memperkuat peran wakaf sebagai instrumen kemakmuran umat, Kantor Urusan Agama (KUA) Purworeja Klampok menggelar kegiatan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada Selasa (28/10/2025) pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula KUA Purworeja Klampok.

Penandatanganan akta ini dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Purworeja Klampok, Achmad Badrun, didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Purworeja Klampok, Giono.

Dalam kesempatan tersebut, Wakif atas nama Sofyan Alwi Nurdiansyah mewakafkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11280208102034 seluas 981 m². Tanah tersebut diwakafkan kepada Nadzir Badan Hukum Yayasan Ibnu Abbas Banjarnegara, yang diwakili oleh A’ang Andriansyah Siregar. Proses ikrar disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Lasman dan Taswin.

Dalam sambutannya PPAIW Achmad Badrun menyampaikan pesan kepada wakif agar selalu menjaga niat tulus dalam berwakaf semata-mata untuk mencari ridha Allah Swt. Kepada nadzir, beliau berpesan agar amanah dalam mengelola, memelihara, dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut sesuai peruntukannya dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan dari badan hukum, Maimu Al Yastawi menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas keikhlasan wakif, serta memohon doa agar tanah wakaf ini dapat memberi manfaat luas bagi pendidikan, dakwah, dan kesejahteraan umat.

Acara berlangsung khidmat dan diakhiri dengan pembacaan doa bersama, sebagai ungkapan syukur atas terlaksananya penandatanganan akta ikrar wakaf ini dengan lancar dan penuh keberkahan.

Bagikan Artikel Ini

Infografis