Muzakarah Publik di KUA Kotarih: Menguatkan Literasi Etika dan Hukum Komunikasi
28 Sep 2025 | 188 | Penulis : Humas Cabang APRI Serdang Bedagai | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Kotarih, (Humas). Kegiatan Muzakarah Ilmiah dan Sosialisasi Informasi Publik, sikap dan adab berkomunikasi perspektif syariat islam yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai Bidang/Komisi Informasi dan Komunikasi, kegiatan berlangsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotarih, Rabu (24/09).
Kegiatan ini dihadiri oleh para staf Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotarih serta masyarakat dari berbagai kalangan di wilayah Kecamatan Kotarih yang turut berpartisipasi pada secara antusias. Muzakarah ini diselenggarakan sebagai upaya membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga etika lisan dan tulisan di era globalisasi.
Di tengah kemajuan teknologi informasi saat ini, setiap individu memiliki kemudahan luar biasa dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi di ruang publik, dalam berbagai bentuk. Namun, kebebasan tersebut perlu diimbangi dengan tanggung jawab komunikasi yang berlandaskan nilai-nilai etika dan kebijakan, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotarih, Jamaluddin, S.Pd.I., menyambut baik terselenggaranya kegiatan muzakarah ini. Beliau berharap melalui momentum sosialisasi ini, masyarakat memperoleh pencerahan penting tentang urgensi menjaga diri dan keluarga ditengah arus zaman yang sarat dengan fitnah ini. Beliau menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap norma dan hukum yang berlaku pasti akan membawa konsekuensi. Oleh karena itu pemahaman yang utuh dan sikap bijak dalam menyikapi perkembangan zaman menjadi kunci untuk menjaga keharmonisan dan keselamatan bersama.
M. Nizar Hamdi Net, S.Sos., selaku narasumber “Etika Komunikasi dalam Islam”, menyampaikan bahwa sejak era reformasi tahun 1998, Indonesia telah memasuki babak baru dalam kebebasan berekspresi di media. Tidak ada lagi sekat yang membatasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan ini juga membawa tantangan tersendiri: Komunikasi menjadi semakin rentan terhadap gesekan yang dapat memicu konflik, baik antarindividu maupun antarkelompok.
Beliau menekankan bahwa kegagalan atau kesalahan dalam proses komunikasi ketika pesan tidak tersampaikan atau tidak dipahami dengan benar oleh penerima dapat menimbulkan kesalahpahaman, kebingungan, frustasi, bahkan permusuhan.
Maka dari itu sangat diperlukannya etika komunikasi pada saat ini. M. Nizar Hamdi Net, S.Sos. melanjutkan paparannya dengan menyampaikan 6 prinsip perkataan yang dianjurkan dalam agama Islam yaitu, Kaulan Sadida (Perkataan Benar), Kaulan Baligah (Perkataan yang tepat/sampai ke tujuannya), Kaulan Maisyura (Perkataan Yang Mudah dipahami Orang), Kaulan Laiyina (Perkataan yang lembut, Kaulan Karima (Perkataan mulia), Kaulan Ma’rufa (Perkataan yang mendatangkan maslahat dan solusi).
Edy Syahputra, selaku narasumber dalam pembahasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menegaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi ini mencakup beragam tindakan, antara lain penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, serta peredaran informasi palsu atau hoaks. Setiap bentuk pelanggaran dikenai sanksi hukum yang berbeda sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggarannya.
Sebagai penutup, Edi menyampaikan sebuah refleksi yang menggugah: “Jika dahulu kita mengenal pepatah Mulutmu Harimaumu, maka di era digital ini perlu ditambahkan, Jarimu Harimaumu.” Ungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa jejak digital yang kita tinggalkan dapat berkonsekuensi hukum dan sosial yang serius. (MHS/AAB)