Mengurai Benang Kusut Wali Nasab: Marton Abdurrahman Hadiri Bahtsul Masail APRI Gorontalo Bahas Solusi Fikih Sengketa Pernikahan
Daerah

Mengurai Benang Kusut Wali Nasab: Marton Abdurrahman Hadiri Bahtsul Masail APRI Gorontalo Bahas Solusi Fikih Sengketa Pernikahan

  28 Apr 2026 |   107 |   Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo |   Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo

GORONTALO, Selasa 28 April 2026 – Isu sensitif seputar sengketa wali nikah yang kerap memicu konflik keluarga menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo. Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Kota Tengah, Marton Abdurrahman, serta seluruh pengurus APRI Wilayah Provinsi Gorontalo.

Bertempat di Sekretariat PW APRI (KUA Kota Selatan), acara yang berlangsung pada Selasa (28/4) ini mengangkat tema krusial: "Konflik Wali Nasab: Solusi Fikih Terhadap Sengketa Keluarga Dalam Pernikahan". Tujuannya jelas: menyamakan persepsi para penghulu dan praktisi hukum Islam dalam menangani kasus perwalian yang rumit di lapangan.
Kegiatan dibuka dengan pengantar substantif oleh Ketua APRI Wilayah Gorontalo, Hasan Dau, yang menekankan urgensi pemahaman fikih yang mendalam bagi para penghulu agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang berakibat pada batalnya pernikahan.

Sesi inti diisi oleh narasumber ahli, H. Asrul Lasapa, S.Ag., yang membawakan bahasan unik namun mendasar. Beliau mengupas makna kata "Nikah" dan "Kawin" bukan hanya dari sisi terminologi manusia, tetapi menelusuri filosofinya hingga ke bahasa makhluk lainnya, menunjukkan bahwa ikatan pasangan adalah sunnatullah yang universal. Narasumber H.Asrul Lasapa didampingi Katim Kepenghuluan Kanwil Kemenag Prov.Gorontalo 
 Dr.H.Rizan Adam dan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Gorontalo H.Salman Haji Ali.
Dalam diskusi yang dipandu secara interaktif tersebut, H. Asrul Lasapa meluruskan beberapa pemahaman keliru di masyarakat terkait wali nikah dengan merujuk pada pendapat Imam Syafi'i dan kaidah fikih mu'tamad:

1.  Larangan Wali Ab'ad Mengganggu Wali Akrab:
    Ditegaskan kembali bahwa tidak boleh wali ab'ad (wali yang jauh derajat kekerabatannya, misalnya paman jauh) menikahkan seorang wanita jika masih terdapat wali akrab (ayah, kakek, saudara kandung) yang memenuhi syarat.
Jika wali ab'ad memaksakan diri menikahkan padahal wali akrab masih ada dan tidak berhalangan, maka pernikahan tersebut BATAL demi hukum menurut Mazhab Syafi'i," tegas H. Asrul. Ini adalah benteng untuk mencegah okupasi hak perwalian yang sering memicu sengketa pasca-nikah.
2.  Diskusi juga mengerucut pada pertanyaan: "Apakah wali harus berurutan?" dan "Bagaimana jika ada dua wali dengan derajat sama (misal: dua saudara kandung)?".
  Hasil bahtsul masail menyimpulkan bahwa dalam kondisi di mana terdapat dua wali yang sederajat (sama-sama ashabah), maka yang berhak melaksanakan ijab kabul adalah siapa yang ditunjuk langsung oleh perempuan yang diwaliin.
    "Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak calon mempelai wanita. 
Kehadiran Marton Abdurrahman dalam forum ini menunjukkan komitmen KUA Kota Tengah untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dalam menyelesaikan masalah keagamaan yang kompleks.
"Forum seperti ini sangat vital. Sebagai garda terdepan, kita tidak bisa hanya bekerja secara administratif. Kita harus paham akar masalah fikihnya, terutama soal wali nasab yang sering jadi sumber konflik rumah tangga. Apa yang dibahas hari ini akan kami implementasikan dalam pelayanan di KUA Kota Tengah," ujar Marton seusai kegiatan.
Melalui Bahtsul Masail ini, APRI Provinsi Gorontalo berharap para penghulu di seluruh wilayah dapat menjadi mediator yang handal, mencegah pernikahan sia-sia (nikah fudhuli), dan memastikan setiap akad nikah di Gorontalo berdiri di atas landasan hukum yang kokoh dan bebas sengketa. Kegiatan ini dihadiri oleh Penghulu Wilayah Provinsi Gorontalo.

Bagikan Artikel Ini

Infografis