Ka. KUA Sei Kepayang Didampingi Staf Daftarkan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kemenag Asahan
Daerah

Ka. KUA Sei Kepayang Didampingi Staf Daftarkan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kemenag Asahan

  28 Apr 2026 |   11 |   Penulis : Humas Cabang APRI Asahan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sei Kepayang (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dampingi staff KUA Abu Shohir Sitepu, S.Pd, melaksanakan pendaftaran sertifikasi tanah wakaf di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menertibkan administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf di wilayah Sei Kepayang. Pada Selasa (28/4/2026)

Pendaftaran sertifikasi tersebut dilaksanakan pada unit yang menangani urusan zakat dan wakaf di lingkungan Kemenag Asahan. Seluruh berkas yang diperlukan disiapkan secara lengkap guna mempercepat proses legalisasi tanah wakaf agar dapat segera dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Ketua UP Zakat dan Wakaf Kemenag Asahan, Dr. Suwasti Sagala, S.Ag., M.Si, menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif yang dilakukan oleh pihak KUA Sei Kepayang. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga aset umat.

“Kami sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan KUA Sei Kepayang. Sertifikasi tanah wakaf bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum sehingga terhindar dari potensi sengketa, sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KUA Sei Kepayang, H. Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab KUA dalam mendukung pengelolaan wakaf yang tertib dan sesuai regulasi.

“Kami bersama staf terus berupaya mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya legalitas yang jelas, diharapkan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf agar seluruh aset wakaf di wilayah Sei Kepayang memiliki kekuatan hukum yang sah.

Melalui langkah ini, diharapkan pengelolaan wakaf di Kabupaten Asahan semakin tertib, aman, dan memberikan manfaat yang luas bagi umat.(SHH)

Bagikan Artikel Ini

Infografis