Menanam Cinta Menjaga Bumi: Gerakan Setor Bibit Pohon bagi Catin di KUA — Suatu Analisis Berdasarkan Filsafat Pohon Kenabian
Opini

Menanam Cinta Menjaga Bumi: Gerakan Setor Bibit Pohon bagi Catin di KUA — Suatu Analisis Berdasarkan Filsafat Pohon Kenabian

  28 Nov 2025 |   73 |   Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan

Menanam Cinta Menjaga Bumi: Gerakan Setor Bibit Pohon bagi Catin di KUA — Suatu Analisis Berdasarkan Filsafat Pohon Kenabian

Syamsir Nadjamuddin S Ag 
(Penghulu KUA Lau, Maros, Sulsel)

Isu lingkungan dan degradasi alam telah menjadi tantangan global. Di tingkat lokal di Indonesia, muncul inisiatif menarik: beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) menerapkan kebijakan bahwa calon pengantin (catin) “menyetor bibit pohon” sebagai bagian dari syarat nikah atau simbol komitmen ekologis. Praktik ini — meskipun baru — mencerminkan upaya mengintegrasikan nilai sosial, spiritual, dan ekologis dalam institusi pernikahan.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis gerakan “setor bibit pohon bagi catin di KUA” melalui lensa teologis-filosofis, terutama menggunakan konsep metaforis pohon dalam tradisi Islam — yang dalam tulisan populer disebut “Pohon Kenabian”. Melalui analisis literatur (kajian ayat Al-Qur’an, hadis, dan kajian akademik kontemporer tentang etika lingkungan dalam Islam) — artikel ini menawarkan dasar normatif dan praktis mengapa dan bagaimana gerakan tersebut dapat dipahami sebagai implementasi ajaran Islam tentang tanggung jawab ekologis dan spiritual.

Landasan Teoritis dan Teologis

1. Islam dan Etika Lingkungan: Konsep Khalifah, Amanah, dan Mizan

Menurut kajian tentang relasi manusia dan lingkungan dalam perspektif Islam, manusia diposisikan sebagai “khalifah” di bumi — pemimpin/pengelola yang bertanggung-jawab menjaga keseimbangan alam.

Konsep “amanah” (kepercayaan) menuntut manusia memperlakukan alam bukan sebagai objek eksploitasi semata, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga — menjaga flora, fauna, air, tanah, udara.

Selain itu, prinsip “mizan” — keseimbangan kosmis — menegaskan bahwa keharmonisan alam harus dijaga, serta manusia tidak boleh berlebihan (israf) dalam mengambil atau merusak sumber daya alam.

Dengan demikian, dari perspektif syariat dan etika Islam, pelestarian lingkungan dan penanaman pohon bukan sekadar tindakan sosial, tetapi bagian dari tanggung jawab religius dan moral.

2. Pohon dalam Al-Qur’an dan Tradisi Islam: Simbol “Kebaikan” dan Kehidupan

Di dalam tradisi tafsir Islam, pohon sering dijadikan metafor etis dan spiritual. Misalnya, kajian tafsir atas perumpamaan “kalimah thayyibah (perkataan baik)” dalam Surah Ibrahim ayat 24–27 menunjukkan bahwa kalimat baik diumpamakan seperti pohon yang baik: akarnya kuat, batang dan cabangnya teguh, serta memberi manfaat.

Pohon baik melambangkan kebaikan, keteguhan iman, serta buah amal yang terus memberikan manfaat — analogi yang potent ketika dihubungkan dengan perbuatan baik, termasuk menjaga lingkungan.

Dengan demikian, “pohon” menjadi simbol universal yang merangkum nilai moral, spiritual dan ekologis. Dalam kerangka interpretatif itu, konsep “Pohon Kenabian” dapat dimaknai bukan hanya sebagai silsilah kenabian, tetapi sebagai simbol nilai, tanggung jawab, dan kesinambungan moral/spiritual bagi umat.

3. Hadis dan Sunnah: Landasan Praktis Pelestarian Alam

Literatur kontemporer menunjukkan bahwa dalam tradisi hadis — yang dikaji secara kritis — terdapat banyak riwayat yang mendukung pelestarian alam: termasuk larangan merusak alam, anjuran menanam pohon, merawat tumbuhan, dan menjaga keberlangsungan lingkungan.
Hal ini menegaskan bahwa lingkungan bukan sekadar latar hidup manusia, tetapi bagian integral dari etika keislaman — menjaga bumi adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral.

Analisis: Gerakan Setor Bibit Pohon bagi Catin sebagai Implementasi Filosofis dan Praktis

Berdasarkan landasan di atas, gerakan “setor bibit pohon bagi catin di KUA” dapat dianalisis sebagai berikut:

A. Simbolisasi Komitmen untuk Amanah dan Khalifah

* Dengan menyerahkan bibit pohon, calon pengantin secara simbolis mengambil tanggung jawab: sebagai individu yang akan membangun keluarga — mereka sekaligus menyatakan komitmen menjaga alam sebagai amanah.
* Ini sejalan dengan ajaran Islam tentang manusia sebagai khalifah di bumi, dan menjaga keseimbangan alam sebagai bagian dari tugas tersebut.

B. Embodying “Kebaikan yang Berkelanjutan” — Pohon sebagai Metafor Kehidupan

* Bibit pohon melambangkan “benih” — awal komitmen, seperti halnya pernikahan adalah awal dari sebuah “rumah tangga”. Jika dirawat dengan benar, pohon tumbuh besar, memberi naungan, buah, dan manfaat jangka panjang. Demikian pula, pernikahan yang dibangun di atas komitmen terhadap nilai-nilai moral, sosial, dan ekologis bisa memberi manfaat tidak hanya bagi pasangan, tetapi lingkungan dan masyarakat luas.

* Konsep metaforis ini selaras dengan tafsir pohon sebagai “kalimah thayyibah” — kebaikan yang memberi manfaat terus-menerus — yang menekankan aspek kontinuitas, bukan tindakan sekali waktu.

C. Integrasi Etika Lingkungan dan Nilai Sosial-Spiritual dalam Institusi Pernikahan

* Pernikahan dalam konteks Islam bukan hanya kontrak sosial-agama antara dua individu, tapi juga bagian dari tanggung jawab terhadap masyarakat dan alam. Dengan menggabungkan mekanisme lingkungan (bibit pohon) ke dalam syarat pernikahan, KUA — sebagai institusi keagamaan — menginternalisasi nilai ekologis ke dalam kehidupan sosial masyarakat.
* Hal ini juga dapat mendidik pasangan dan komunitas: menanamkan kesadaran bahwa menjaga alam adalah bagian dari iman dan tanggung jawab moral.

D. Potensi Praktis: Pelestarian Lingkungan, Pendidikan Lingkungan, dan Kesadaran Kolektif

* Praktik “setor bibit pohon” berpotensi mendorong penghijauan dan restorasi lingkungan — terutama jika diikuti dengan penanaman dan perawatan yang sungguh-sungguh.
* Bisa berkembang menjadi program kolaboratif antara KUA, lembaga lingkungan, dan masyarakat untuk penanaman massal, pemantauan, dan edukasi lingkungan — menjembatani spiritualitas dan aksi konkret.
* Hal ini sesuai dengan gagasan ekoteologi Islam dalam konteks pendidikan dan karakter: bahwa melalui menanam pohon, dapat dibentuk karakter peduli lingkungan dan tanggung jawab sosial.

Kritik dan Tantangan

Meski demikian, analisis ini juga harus mempertimbangkan potensi tantangan kritis:

1. Risiko simbolisme tanpa aksi nyata — Jika “setor bibit” hanya menjadi ritual administratif (bibit disetor, tetapi tidak ditanam atau dirawat), maka nilai ekologisnya bisa hilang dan tindakan malah jadi simbol semata.

2. Keterbatasan infrastruktur dan komitmen masyarakat — Pelestarian lingkungan membutuhkan keberlanjutan: lahan, perawatan, dan kesadaran kolektif; tanpa ini, bibit bisa mati, atau program gagal.

3. Tantangan sosio-kultural dan ekonomi — Bagi sebagian komunitas, terutama di perkotaan atau kawasan padat penduduk, sulit menyediakan lahan hijau; pilihan tanaman mungkin terbatas; biaya dan kepedulian dapat menjadi kendala.

4. Perlu legitimasi tekstual dan metodologis terhadap konsep “Pohon Kenabian” — Istilah “Pohon Kenabian” lebih banyak muncul di literatur populer daripada kajian akademik atau tradisi klasik; menggunakannya sebagai dasar teologis memerlukan kehati-hatian tafsir dan kajian lebih lanjut. Artikel-artikel tafsir atau hadis yang mengaitkan “pohon” dengan kenabian dan moralitas memang ada, tetapi konsep spesifik “Pohon Kenabian” seperti dalam wacana populer harus dibedakan antara tafsir simbolis, tradisi mazhab, dan doktrin literal.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan analisis literatur dan ajaran Islam, gerakan “setor bibit pohon bagi catin di KUA” memiliki potensi teologis dan praktis sebagai implementasi etika lingkungan dalam kehidupan sosial-agama. Jika dikelola dengan sungguh-sungguh — bukan sebagai ritual simbolis semata — gerakan ini dapat memperkuat kesadaran ekologis, membumikan nilai-nilai spiritual dan moral Islam, serta menyatukan tujuan religi, sosial, dan ekologis.

Rekomendasi:
1. KUA dan lembaga terkait hendaknya memastikan bahwa bibit pohon yang disetor benar-benar ditanam dan dirawat — misalnya dengan kerja sama dengan dinas lingkungan, komunitas hijau, atau LSM lingkungan.
2. Edukasi bagi calon pengantin dan masyarakat — bahwa menanam pohon bukan hanya kewajiban simbolis, tetapi amanah spiritual dan tanggung jawab ekologis.
3. Penelitian empiris lebih lanjut — misalnya studi longitudinal dampak program ini terhadap lingkungan lokal (berapa bibit ditanam, berapa yang hidup, kontribusi terhadap penghijauan, dsb.).
4. Kajian teologis dan tafsir akademik — menggali lebih dalam relevansi simbol “pohon” dalam Qur’an, hadis, dan tradisi Islam terhadap fenomena modern seperti lingkungan dan sustainability.

Daftar Referensi:

* Muslim Djuned. 2023. “Relasi Manusia dan Lingkungan Hidup dalam Islam.” SINTHOP: Media Kajian Pendidikan, Agama, Sosial dan Budaya, 2(2), 124–134.
* Ansar Mangka, Amrah Husma, Jahada Mangka. 2025. “Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Pandangan Syariat Islam.” BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam.
* Siti Khumairotul Lutfiyah & Mohamad Kurjum. 2024. “Analisis Hadis tentang Ekoteologi dan Relevansinya dalam Membangun Kesadaran Lingkungan melalui Pendidikan Sekolah Alam.” Al-I’tibar : Jurnal Pendidikan Islam, 11(3).
* Tilkal Jannah & Sohib Syayfi. 2024. “Kajian Amtsal Al-Qur’an: Analisis Perumpamaan Pohon Sebagai Kalimah Thayyibah Dalam QS. Ibrahim: 24–27.” Izzatuna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 5(1), 26–40.
* Daud Rasyid et al. 2025. “The Al-Sunnah Method in Protecting The Environment: Hadith Perspectives.” Elkawnie: Journal of Islamic Science and Technology, 9(2).
* Hasan Ayatullah, Aldomi Putra & Nurbaiti. 2024. “Environmental Conservation Principles in the Qur’an.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 13(1).

Rep. Syamsir. N

Bagikan Artikel Ini

Infografis