Lima Pasangan di Jabung Resmi Kantongi Buku Nikah
Daerah

Lima Pasangan di Jabung Resmi Kantongi Buku Nikah

  11 Aug 2025 |   77 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

LAMPUNG TIMUR (Humas)— Lima pasangan suami istri di Kecamatan Jabung kini resmi memiliki buku nikah dan kartu keluarga (KK) usai mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Prosesi penyerahan dokumen dilakukan di Aula KUA Jabung, Senin (11/8/2025), oleh Kepala KUA setempat, Imron Rosyadi, S.Sos.I., M.H.

Dalam sambutannya, Imron menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum bagi keluarga. “Dengan buku nikah dan KK, hak-hak sipil akan lebih terlindungi. Urusan akta kelahiran, BPJS, hingga pelayanan publik lainnya menjadi lebih mudah diakses,” ujarnya.

Camat Jabung, Abu Bakar, S.Pd.I., yang turut hadir, mengapresiasi sinergi antara KUA, Pengadilan Agama, dan Disdukcapil. Ia menyebut sidang isbat terpadu sebagai langkah efektif membantu warga yang belum memiliki legalitas pernikahan. “Ini bagian dari upaya tertib administrasi kependudukan di wilayah Jabung,” katanya.

Suasana haru tampak saat para peserta menerima dokumen. Bapak Maudin, salah satu peserta, mengaku lega. “Sudah puluhan tahun menikah, baru sekarang kami punya buku nikah. Ini sangat berarti bagi keluarga,” tuturnya.

Sidang isbat nikah terpadu adalah program kolaboratif yang menyatukan proses penetapan nikah di Pengadilan Agama dengan penerbitan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil, sehingga semua proses dapat diselesaikan dalam satu hari. *MKA

---
Penulis: H. Kas
Editor: Szp




Bagikan Artikel Ini

Infografis