Layanan GAS Gerakan Sadar Pencatatan Nikah KUA Pusaka Bantimurung, 6 Pasang Akhirnya Sah Secara Negara
News

Layanan GAS Gerakan Sadar Pencatatan Nikah KUA Pusaka Bantimurung, 6 Pasang Akhirnya Sah Secara Negara

  31 Dec 2025 |   47 |   Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan

Bantimurung, APRI Kemenag Maros Sul sel —31/12/2025 Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Kecamatan Bantimurung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Layanan GAS (Gerakan Sadar) Pencatatan Nikah. Melalui program ini, sebanyak 6 pasangan suami istri yang sebelumnya belum tercatat secara resmi akhirnya sah dan tercatat secara hukum negara.sepanjang Juli _Desember 2025

Kepala KUA Pusaka Bantimurung H.Mustafa menjelaskan bahwa pasangan-pasangan tersebut sebelumnya belum dapat mencatatkan pernikahan mereka karena berbagai kendala. Di antaranya tidak memenuhi syarat administrasi, seperti usia yang belum cukup menurut ketentuan perundang-undangan, serta tidak lengkapnya dokumen kependudukan berupa KTP, Kartu Keluarga, maupun akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.

Selain itu, terdapat pula pasangan yang menikah karena kehamilan di luar nikah sehingga memilih menikah secara cepat akibat tekanan sosial, tanpa sempat mengurus prosedur pencatatan resmi. Faktor lain yang memengaruhi adalah perbedaan domisili atau status kependudukan, seperti tinggal di daerah berbeda, belum memiliki KTP atau KK tetap, serta status sebagai pendatang atau perantau.

Tidak sedikit pula pasangan yang menikah secara tidak tercatat akibat konflik keluarga, termasuk adanya pihak keluarga yang belum memberikan restu, sehingga pernikahan dilakukan secara diam-diam.

Melalui pendampingan KUA Pusaka Bantimurung dan koordinasi dengan Porkopincam Bantimurung dan  Pengadilan Agama, dari 10 pasang yang telah terdata ,enam pasangan telah mengikuti sidang isbat nikah. Setelah putusan pengadilan agama diterbitkan, pernikahan mereka resmi dicatatkan di KUA dan diakui secara hukum negara,yang lain masih dalam proses .

Program GAS Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan, tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum demi melindungi hak-hak suami, istri, dan anak.

KUA Pusaka Bantimurung berkomitmen bersama Penghulu dan Penyuluh Agama bekerja sama dengan desa dan Porkopincam Bantimurung untuk terus memberikan pelayanan, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat agar tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat di masa mendatang.

# hab80kemenag
#kemenagberdampak
#umatrukunsinergi
#kemenagri

Rep: Gammar
Edt: @limin

Bagikan Artikel Ini

Infografis