Laksanakan PMA 30 Tahun 2024 KUA Hamparan Perak Gelar Bimbingan Perkawinan
Daerah

Laksanakan PMA 30 Tahun 2024 KUA Hamparan Perak Gelar Bimbingan Perkawinan

  04 Sep 2025 |   214 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Hamparan Perak, (Humas). Sesuai perintah PMA No. 30 Tahun 2024, bahwa setiap calon pengantin harus mengikuti bimbingan perkawinan sebagai salah satu persyaratan untuk menikah, maka Kepala KUA Kec Hamparan Perak menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar kan kehendak nikahnya di kantor KUA, Rabu (03/09).

Bimbingan Perkawinan sebagai sarana untuk mengedukasi catin agar siap menjalani kehidupan rumah tangga dan mampu menjadikan rumah tangga nya menjadi rumah tangga "Sakinah Mawaddah Warahmah ", maka Kepala KUA Hamparan Perak berkolaborasi dengan UPT. Puskesmas dan Upt. BKKBN dalam pemberian materi.

Dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan,  calon pengantin bukan hanya dibekali materi Agama, tetapi juga di bekali dengan materi kesehatan keluarga dan cara mengurus anak dari  kandungan sampai balita. 

Sebagai fasilitator dalam kegiatan Bimwin ini langsung Kepala KUA Hamparan Perak Misman, S. Ag, M.Si yang sudah terbimtek, sekaligus memberikan materi Agama tentang Pilar Keluarga dan manajemen keuangan rumah tangga,  sedangkan petugas dari Upt. Puskesmas menyampaikan tentang kesehatan reproduksi dan keluarga serta dari Upt. BKKBN menyampaikan materi tentang menciptakan generasi yang berkualitas. 

Calon pengantin sangat antusias mengikuti bimbingan perkawinan ini, ditandai dengan banyaknya catin yang bertanya tentang hal hal yang berkenaan tentang kehidupan berumah tangga dan pengasuh anak. Dari 40 orang yang di undang, hadir 34 orang,  ini menunjukkan adanya peningkatan dari sisi tingkat kehadiran. 

Semoga kegiatan Bimbingan Perkawinan ini bermanfaat dalam upaya menciptakan Keluarga Sakinah serta mengentaskan stunting di wilayah Kecamatan  Hamparan Perak khususnya. (MHS/MSM)

Bagikan Artikel Ini

Infografis