Daerah
KUA Sukaraja: Nikah Kantor Bagi Calon Pengantin Pernikahan Sederhana Dengan Nasehat Agama
18 Oct 2024 |
206 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Seluma (Humas) --- Pernikahan kini bukan
lagi menjadi beban finansial bagi calon pengantin di Kecamatan
Sukaraja.Dalam upaya memfasilitasi pernikahan bagi pasangan yang kurang
mampu, Kantor Urusan Agama menggelar prosesi pernikahan sederhana pada
Senin, 14/10/24.
Meskipun prosesnya sederhana, syarat
yang ditetapkan harus dipenuhi, termasuk foto copy KTP, KK, akta
kelahiran, ijazah terakhir, formulir surat pengantar nikah dari Kepala
Desa/Lurah (Model N1), formulir permohonan kehendak nikah (Model N2),
surat persetujuan mempelai (Model N4), surat izin orang tua (Model N5),
serta foto latar biru kedua belah pihak calon pengantin
Sebelum melangsungkan pernikahan, Kepala
KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I memberikan nasehat
penting kepada kedua calon pengantin. Ia menekankan bahwa pernikahan
dalam ajaran Islam melampaui sekadar hubungan antara pria dan wanita
yang diakui secara agama dan hukum negara. Dan juga pernikahan bukan
hanya tentang membentuk rumah tangga yang harmonis dan bertahan bersama
hingga tua, tetapi juga merupakan sebuah ibadah yang bisa memberikan
kebahagiaan dan pahala, tambahnya.
Dengan harapan, nasihat yang diberikan
akan membimbing langkah-langkah kedua pasangan ini dalam membina rumah
tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan berlandaskan nilai-nilai
agama. Semoga pernikahan mereka diberkahi dan membawa kebahagiaan dalam
perjalanan hidup mereka,ujar Hamdan.
Peristiwa pernikahan di KUA Kecamatan
Sukaraja tidak hanya merayakan ikatan dua insan, tetapi juga
mengajarkan nilai-nilai agama dan moral yang menjadi dasar dari sebuah
pernikahan yang bahagia dan berkah,tutupnya.
Share
|
|
|
|