KUA STM Hilir Tegaskan: Tanah Wakaf Mesjid Wajib Bersertifikat demi Keamanan Aset Umat
20 Nov 2025 | 141 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Tadukan Raga, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan STM Hilir kembali menegaskan pentingnya sertifikat tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset umat, khususnya mesjid. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan dan Pembinaan Wakaf yang berlangsung di Mesjid Al-Mastutin Dusun IV Undian Desa Tadukan Raga, Kamis (20/11).
Kepala KUA STM Hilir, Ibnuh Salim, S.HI menekankan bahwa sertifikat wakaf merupakan dokumen vital untuk menghindari sengketa lahan, klaim sepihak, maupun persoalan hukum yang bisa mengancam keberadaan mesjid di masa depan. “Mesjid adalah pusat ibadah dan kegiatan umat. Jika tanahnya tidak bersertifikat, statusnya menjadi lemah dan sangat rawan dipersoalkan. Karena itu, setiap tanah wakaf mesjid harus memiliki sertifikat yang sah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus-kasus sengketa tanah mesjid masih kerap terjadi di berbagai daerah, sebagian besar akibat kelalaian administrasi. Dengan memiliki sertifikat, aset wakaf akan tercatat resmi dan dilindungi sepenuhnya oleh negara. “Legalitas bukan formalitas. Ini perlindungan nyata untuk generasi sekarang dan yang akan datang,” lanjutnya.
KUA STM Hilir juga menyampaikan bahwa proses pensertifikatan kini lebih mudah berkat kerja sama antara KUA, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Para nadzir diminta segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar sertifikat dapat diterbitkan tanpa hambatan.
Ketua BKM, Azeman dan tokoh masyarakat yang hadir menyambut baik imbauan tersebut. Mereka menilai sertifikat tanah wakaf adalah langkah strategis untuk memastikan mesjid tetap aman, legal, dan bebas dari potensi masalah di masa depan.
KUA STM Hilir menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan sosialisasi terkait wakaf. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan seluruh tanah wakaf mesjid di wilayah tersebut dapat tersertifikasi secara lengkap demi keamanan aset umat dan keberlanjutan fungsi mesjid. (MR)