KUA Sindang Kelingi Tertibkan Arsip Akta Nikah Sejak 1999, Wujudkan Pelayanan Cepat, Tanggap, dan Akuntabel
21 Jul 2025 | 110 | Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Rejang Lebong (Humas) ---- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, kembali melaksanakan pembenahan internal dengan menata ulang arsip akta nikah sejak tahun 1999 hingga saat ini. (02/7/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan oleh staf Jabatan Fungsional Umum (JFU) yaitu Septian Eko Saputra dan Dian Maisari selaku Penata Layanan Operasional, serta Yulianti sebagai Operator Layanan Operasional. Ketiganya secara teliti dan sistematis menginventarisir, memilah, serta menyusun kembali ribuan berkas akta nikah yang sebelumnya tersimpan di rak-rak arsip KUA.
“Ini kami lakukan supaya mudah dilacak jika dokumen tersebut diperlukan oleh masyarakat. Karena selama ini banyak yang datang untuk meminta salinan atau keterangan akta nikah mereka. Jika arsip sudah rapi dan tertata, pelayanan kami bisa lebih cepat, tanggap, dan akurat,” ujar Septian Eko Saputra mewakili tim pengarsip.
Menurut mereka, proses ini tidak hanya sekadar memindahkan berkas, melainkan juga melakukan penomoran ulang, pembaruan daftar inventaris, dan penataan berdasarkan tahun penerbitan akta. Hal ini diharapkan memudahkan petugas saat melakukan pencarian dokumen, terutama untuk keperluan administrasi kependudukan, permohonan salinan, hingga verifikasi data bagi keperluan haji, waris, atau pengurusan di instansi lain.
Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I., memberikan apresiasi atas semangat dan inisiatif jajarannya. Ia menegaskan bahwa penataan arsip merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.
“Sejak SPMT diterbitkan, ketiga JFU kita ini sudah mulai berbenah dalam hal penyusunan arsip. Ini langkah yang sangat baik dan sangat penting untuk mendukung pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel. Pengarsipan yang tertib membuat masyarakat lebih puas karena permintaan dokumen bisa dilayani tanpa hambatan,” ungkap Bastul Biri.
Beliau juga menambahkan bahwa KUA bukan hanya tempat pelayanan pencatatan nikah semata, melainkan juga pusat data keagamaan yang mendukung berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, ketersediaan arsip yang lengkap, rapi, dan mudah diakses menjadi indikator penting dalam mewujudkan pelayanan prima.
Kegiatan pembenahan arsip ini menjadi salah satu program berkelanjutan di KUA Sindang Kelingi, yang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sesuai dengan semangat transformasi layanan keagamaan yang dicanangkan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dengan sistem pengarsipan yang lebih modern dan tertata, KUA Sindang Kelingi berharap mampu memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan salinan akta nikah mereka, serta mendukung keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.