Pasangan Suami Istri Nikah Sirih Konsultasi ke KUA Singingi
04 Feb 2026 | 6 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Kuansing (Humas) Pasangan suami istri yang telah melangsungkan nikah sirih mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi untuk melakukan konsultasi terkait alur dan prosedur pernikahan agar tercatat secara resmi oleh negara.
Kedatangan pasangan tersebut disambut langsung oleh Ka KUA Singingi Syalam. Dalam konsultasi tersebut, pihak KUA memberikan penjelasan bahwa nikah sirih secara agama sah, namun belum memiliki kekuatan hukum negara karena belum tercatat di Kantor Urusan Agama.
Petugas KUA Singingi menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan sangat penting agar pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak-hak keluarga, serta kemudahan dalam pengurusan administrasi seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan hak-hak perdata lainnya.
Jika pernikahan sirih telah lama berlangsung atau terdapat kendala administrasi, pasangan diarahkan untuk mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Setelah adanya penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, pasangan membawa salinan putusan tersebut ke KUA.
KUA kemudian melakukan pencatatan pernikahan dan menerbitkan Buku Nikah resmi.
KUA Singingi mengimbau masyarakat agar melaksanakan pernikahan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan, dengan mencatatkan pernikahan sejak awal, guna mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta terlindungi secara hukum. (SH)