Kabar Gembira, Kemenag Kota Padang Akan Selenggarakan Nikah Bareng.
Daerah

Kabar Gembira, Kemenag Kota Padang Akan Selenggarakan Nikah Bareng.

  29 Jul 2026 |   19 |   Penulis : Risman |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Barat

Kantor Kementerian Agama Kota Padang akan  menyelenggarakan Nikah Bareng ( Nikah Massal) khusus bagi warga yang berdomisili di Kota Padang. Program nikah Bareng ini menjadi rangkaian kegiatan HUT Kota Padang yang ke 357 tahun 2026. Sejalan dengan Asta Protas Menteri Agama. Kemenag Bersampak.
Masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mencatatkan ikatan sucinya secara sah. Selain memfasilitasi legalitas, peserta program ini juga berpeluang mendapatkan berbagai keuntungan menarik. Sampai saat ini suadah ada sebanyak 12 calon pengantin dari generasi Z sudah mendaftarkan kehendak nikahnya di beberapa KUA yang ada di Kota Padang untuk mengikuti momen nikah bareng ini. Sementara di KUA Nanggalo Kota Padang sudah terdaftar 4 calon pengantin.

Syarat dan Keuntungan Peserta
Berdasarkan pengumuman APRI Kota Padang , program ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi para pasangan. Terdapat manfaat spesial bagi peserta nikah bareng.
Nikah bareng 2026 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2026 di Masjid Nurul Iman Kota Padang. Berikut adalah rincian yang akan didapatkan oleh peserta nikah Bareng:
Bantuan dari Baznas Kota Padang.
Kesempatan khusus untuk menjadi pasangan representatif pada acara puncak  Peserta Nikah Bareng 2026 mendapatkan KK dan KTP terbaru dengan status menikah, Kartu Nikah Digital dan tentunya dibebaskan dari semua biaya. Alias Gratis.
Untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut, calon peserta diwajibkan untuk memenuhi kriteria berikut: Memenuhi seluruh persyaratan administrasi nikah
Bersedia mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan program yang ditetapkan oleh panitia

Cara Daftar dan Batas Waktu
Proses registrasi program nikah bareng ini dibuat cukup mudah karena terintegrasi langsung dengan layanan di tingkat Kota Padang.  Mengingat kuota peserta yang disediakan sangat terbatas hanya 40 pasangan, masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses pendaftaran dengan batas waktu 20 Agustus 2026.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai tata cara pendaftarannya:

Calon peserta dapat melakukan pendaftaran langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) domisili masing-masing yang berada di Kota Padang. Risman.

Bagikan Artikel Ini

Infografis