Tekankan Pengurus BKM Sesuai Regulasi, Ka KUA Sidikalang Terima Audiensi BKM Telaga Zam-Zam
Daerah

Tekankan Pengurus BKM Sesuai Regulasi, Ka KUA Sidikalang Terima Audiensi BKM Telaga Zam-Zam

  04 Feb 2026 |   7 |   Penulis : Humas Cabang APRI Dairi |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sidikalang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang menerima kunjungan audiensi dari jajaran pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Telaga Zam-Zam pada Rabu (04/02). Pertemuan yang berlangsung hangat di Balai Nikah KUA Sidikalang ini dimaksudkan sebagai langkah koordinasi dan konsolidasi antara pengelola rumah ibadah dengan instansi pembina keagamaan di tingkat kecamatan.

Fokus utama dalam audiensi ini adalah pembahasan mengenai restrukturisasi dan penguatan organisasi BKM Masjid Telaga Zam-Zam. Para pengurus memaparkan perkembangan terkini mengenai pengelolaan masjid serta rencana pembaruan masa bakti kepengurusan agar lebih relevan dengan tantangan pelayanan jemaah saat ini.

Kepala KUA Sidikalang, H. Abdul Yajid Lingga, S.Ag., dalam arahannya memberikan poin-poin krusial terkait aspek legalitas organisasi. Beliau meminta agar penyusunan struktur personalia BKM Masjid Telaga Zam-Zam harus merujuk sepenuhnya pada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur tentang susunan pengurus BKM, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan dan desa/kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut, H. Abdul Yajid Lingga menekankan bahwa komposisi kepengurusan haruslah inklusif. Beliau memastikan bahwa setiap nama yang tercantum dalam struktur organisasi nantinya harus benar-benar menjadi representasi dari masyarakat sekitar yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi dalam mengelola rumah Allah.

"Susunan pengurus harus menjadi representasi dari masyarakat yang memiliki niat baik dalam memakmurkan masjid," ujar H. Abdul Yajid Lingga di sela-sela diskusi. Pernyataan ini menegaskan bahwa aspek keterwakilan jemaah dan ketulusan niat menjadi modal utama bagi keberhasilan program-program kerja masjid di masa mendatang.

Lebih lanjut, pihak KUA juga memberikan masukan agar pembagian divisi dalam BKM mengakomodasi fungsi-fungsi penting seperti bidang Idarah (manajemen), Imarah (kegiatan kemakmuran), dan Riayah (pemeliharaan fisik). Hal ini bertujuan agar pengelolaan masjid dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada jemaah.

Pihak pengurus BKM Masjid Telaga Zam-Zam yang diwakili oleh Sekretaris Terpilih, Windra Lingga menyambut baik arahan teknis tersebut dan berkomitmen untuk segera melakukan penyelarasan internal. Konsolidasi ini dipandang sangat penting agar legalitas pengurus diakui secara administratif melalui Surat Keputusan (SK) yang sah, sehingga mempermudah akses koordinasi dengan Kementerian Agama.

Audiensi ini ditutup dengan harapan agar Masjid Telaga Zam-Zam dapat terus menjadi pusat peradaban dan kerukunan bagi warga Sidikalang. Dengan pengurus yang solid dan sesuai regulasi, diharapkan aktivitas keagamaan, sosial, dan pembinaan umat di masjid tersebut dapat berjalan lebih masif dan terstruktur dengan baik. (MHS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis