Pematang Siantar, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Sitalasari menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Nikah pada
hari Selasa, (16/09) bertempat di aula KUA Kecamatan Siantar
Sitalasari. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan
pernikahan berjalan sesuai dengan standar prosedur operasional dan memberikan
kepuasan kepada masyarakat.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KUA
Kecamatan Siantar Sitalasari, Drs. H. Masjudan, yang dalam sambutannya
menegaskan pentingnya peningkatan mutu pelayanan publik. “Pelayanan nikah
adalah salah satu layanan utama KUA yang langsung dirasakan masyarakat. Oleh
karena itu, monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara rutin agar setiap
kekurangan dapat segera diperbaiki,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, para penghulu, staf KUA,
dan penyuluh agama Islam ikut serta memberikan laporan capaian kerja serta
menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan. Beberapa isu yang dibahas
antara lain terkait penerapan sistem pencatatan pernikahan berbasis digital (SIMKAH),
ketersediaan sarana prasarana, serta pemenuhan hak-hak masyarakat dalam
memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan
perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar yang memberikan
arahan mengenai kebijakan terbaru dalam pelayanan nikah. Ditekankan bahwa
seluruh jajaran KUA harus terus berinovasi dalam memberikan layanan yang ramah,
profesional, serta sesuai dengan nilai-nilai moderasi beragama.
Monitoring dan evaluasi ditutup dengan
rekomendasi perbaikan dan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, termasuk
pelatihan peningkatan kompetensi penghulu, optimalisasi layanan online, serta
penguatan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Siantar
Sitalasari berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan nikah agar
masyarakat dapat merasakan layanan yang berkualitas, mudah diakses, serta
sesuai dengan regulasi yang berlaku. (MHS/MJD)