KUA Sekampung Perkuat Legalitas Wakaf Umat
Daerah

KUA Sekampung Perkuat Legalitas Wakaf Umat

  20 Jan 2026 |   22 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf atas dua bidang tanah yang berlangsung di Kantor KUA Sekampung, Selasa (20/1/2026).

Ikrar wakaf tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sekampung, Sobri, S.Ag., M.H.I., didampingi Penyuluh Agama Islam Riyadi, S.H.I. Dalam kesempatan itu, Kepala KUA memberikan apresiasi sekaligus pembinaan kepada para pihak yang terlibat.

Adapun wakif dalam ikrar wakaf ini masing-masing Sunarto dari Desa Sukoharjo dan Suyatno dari Desa Mekar Mukti. Sementara itu, nazhir berbadan hukum yakni Yayasan Roudlotul Mujahadah, diwakili oleh Saefudin selaku ketua yayasan.

Pelaksanaan ikrar wakaf bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf agar dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat, khususnya di bidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Kepala KUA Sekampung, Sobri, S.Ag., M.H.I., menegaskan bahwa ikrar wakaf merupakan bagian penting dari pelayanan KUA kepada masyarakat dalam menjaga ketertiban administrasi perwakafan.

“Ikrar wakaf ini menjadi langkah awal untuk memastikan legalitas serta kebermanfaatan harta wakaf, sehingga penggunaannya sesuai dengan tujuan wakaf dan terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Kegiatan ikrar wakaf berlangsung tertib, lancar, dan khidmat, serta disaksikan oleh unsur terkait. KUA Sekampung berharap semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan wakaf yang tertib administrasi demi terwujudnya kemaslahatan bersama. *MF

Penulis: Kas
Editor: Sol


Bagikan Artikel Ini

Infografis