Sei Bingai, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Bingai melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap pengajuan tanah wakaf untuk pembangunan masjid. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pelayanan KUA dalam memastikan bahwa setiap proses perwakafan berjalan sesuai ketentuan syariat Islam serta memenuhi persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku.
Secara umum, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) biasanya dipegang oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau notaris yang telah ditunjuk. Dalam proses verifikasi tersebut, tim KUA Sei Bingai melakukan pengecekan kelengkapan dokumen wakaf, termasuk identitas wakif, status kepemilikan tanah, surat pernyataan ikrar wakaf, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, petugas juga melakukan validasi langsung ke lokasi untuk memastikan kesesuaian batas tanah dan kebenaran objek wakaf.
KUA Sei Bingai turut melakukan koordinasi dengan nadzir yang ditunjuk, guna memastikan kesiapan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf sesuai amanah wakif. Melalui koordinasi ini, KUA memastikan bahwa nadzir memahami tanggung jawabnya serta mampu mengelola aset wakaf secara transparan dan berkelanjutan.
Kepala KUA Sei Bingai Suherman S.Sos.I menyampaikan bahwa verifikasi ini merupakan langkah penting dalam menjamin legalitas dan kesinambungan pengelolaan tanah wakaf. “Kami memastikan seluruh proses perwakafan mengikuti ketentuan syariat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Dengan terlaksananya verifikasi ini, diharapkan proses penetapan tanah wakaf masjid dapat berjalan lancar dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Kecamatan Sei Bingai.