KUA PGGS Kab. Pakpak Bharat Sukseskan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Daerah

KUA PGGS Kab. Pakpak Bharat Sukseskan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

  17 Jul 2025 |   132 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

PGGS, (Humas). Penghulu KUA Kec. Pergetteng Getteng Sengkut (PGGS) Kab. Pakpak Bharat Muhammad Ridho, S.H  beserta Penyuluh PPPK Marinda Manik dan Jingar Manik, meninjau secara langsung lokasi tanah wakaf untuk Masjid di desa Aornakan I sekaligus bertemu dengan Nazir, dalam kesempatan itu hadir pula Penghulu Kec. Pagindar Sofwan Atsauri, Rabu (16/07). 

Tanah wakaf adalah bentuk ibadah sosial yang memiliki status hukum suci. Kemenag bukan sekadar institusi administratif, namun juga pemegang amanah umat agar tanah wakaf tidak dialihkan atau digunakan tanpa perlindungan hukum dan syar’i yang memadai melalui KUA Kec. Pergetteng Getteng Sengkut, Kemenag hadir sebagai fasilitator untuk proses sertifikat tanah wakaf yang tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Muhammad Ridho CPNS Penghulu Kec. Pergetteng Getteng Sengkut mengatakan bahwa percepatan proses tidak boleh mengorbankan prinsip dasar wakaf. “Mengutip dari Prof Abu Rokhmat, Percepatan boleh, tapi jangan sampai mereduksi regulasi atau melemahkan kehati-hatian. Kita ingin tanah wakaf diurus cepat, akurat, dan aman secara hukum dan syar’i", jelasnya.

Mengingat bahwa penyelesaian tanah wakaf desa Aornakan I Kec. Pergetteng Getteng Sengkut Kab. Pakpak Bharat ini dahulu terkendala oleh hal yang sangat teknis, maka dengan prinsip yang dijelaskan diatas, bahkan harus dibarengi dengan pola komunikasi kekeluargaan diantara pihak yang terlibat dalam proses ini sama-sama melihat bahwa wakaf ini untuk kemaslahatan umat.

Adapun validasi tanah wakaf ini merupakan langkah penting dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di wilayah Kec. Pergetteng Getteng Sengkut. "Berkas yang kami verifikasi hari ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa tanah wakaf yang ada di wilayah Kec. Pergetteng Getteng Sengkut dapat segera disertifikasi, agar statusnya menjadi jelas dan dapat dimanfaatkan lebih maksimal untuk kepentingan umat", jelasnya lagi. 

 Berkas percepatan sertifikasi tanah wakaf ini selanjutnya akan di integrasikan dalam sistem Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW), yang memudahkan proses administrasi dan monitoring tanah wakaf secara elektronik. E-AIW sendiri merupakan sistem yang dirancang untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, yang seringkali menghadapi berbagai kendala administratif dan teknis.

Kepala KUA Kec. Pergetteng Getteng Sengkut Candri Tinendung, S. Kom, mengapresiasi langkah yang diambil oleh tim. "Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik antara KUA Kec. Pergetteng Getteng Sengkut dan pihak terkait. Dengan adanya sistem EAIW, kami berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat lebih cepat dan lebih terstruktur, sehingga tanah wakaf bisa segera dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat", ujar Candri. 


Proses percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan dapat mengurangi masalah terkait sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset wakaf di wilayah PGGS. Dengan demikian, tanah wakaf yang sudah tersertifikasi akan lebih mudah dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan masjid, sekolah, dan fasilitas umum lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (MHS/MRI)

Komentar Pembaca
Firman Syahputra, S.Sos 2025-07-17 23:14:06

Mantap lanjutkan sampai tuntasss

Share | | | |