Daerah
KUA Pasir Sakti Tegaskan Standar Layanan Konsultasi Pernikahan
11 Aug 2025 | 79 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR (Humas)— Dalam upaya memperkuat kualitas layanan publik di bidang pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti kembali menggelar sesi konsultasi, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA, Rahmat Syah, S.Ag., M.M., dan diikuti oleh empat peserta.
Sesi pertama dihadiri sepasang calon pengantin yang berencana menikah di luar negeri. Mereka mendapatkan penjelasan komprehensif terkait persyaratan dokumen, prosedur administrasi, hingga aspek hukum yang wajib dipenuhi.
Pada sesi kedua, pembahasan diarahkan pada kasus ketika wali nikah tidak dapat hadir. Kepala KUA memaparkan langkah-langkah hukum dan prosedural agar akad nikah tetap sah secara agama maupun negara.
Pelayanan ini menjadi bukti nyata komitmen KUA Pasir Sakti dalam memberikan informasi yang akurat, pendampingan yang profesional, serta memastikan setiap proses pernikahan berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan dan syariat Islam. (RS)
---
Penulis: H. Kas
Editor: Szp