Daerah
KUA Muara Kemumu Tindak Lanjuti Penandatanganan Petisi PERDA Pernikahan Dini
20 Oct 2024 |
97 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Kepahiang (Humas) ---- Menindaklanjuti
dukungan terhadap Peraturan Daerah (PERDA) tentang pencegahan perkawinan
anak, Kepala KUA Kec. Muara Kemumu Anton Mediansyah, S.H.I.,M.H,
mengajak para perangkat desa dan stakeholder terkait untuk sama-sama
bersinergi mendukung peraturan tersebut dalam kegiatan koordinasi lintas
sektoral di Aula Puskesmas Batu Bandung.
Sebagai wujud aksi dukungan terkait
penandatanganan petisi Peraturan Daerah (PERDA) tentang pencegahan
perkawinan anak di Kemenag Kepahiang
beberapa hari yang lalu, Kepala KUA dalam
kesempatan tersebut menyampaikan, mengajak dan menghimbau kepada
perangkat desa dan stakeholder terkait yang hadir untuk bersama-sama
semaksimal mungkin mencegah perkawinan pada anak dan mendukung Peraturan
Daerah yang akan segera terbit tersebut demi menciptakan kualitas
keluarga yang baik. Karena kualitas keluarga yang baik sangat ditentukan
oleh kematangan calon pengantin khususnya dari sisi usia.
Selanjutnya sebagai penutup Kepala
KUA berharap para perangkat desa, baik kepala desa dan jajaranya dapat
bersinergi dan dapat semaksimal mungkin mencegah perkawinan pada anak
yang memiliki permasalahan turunan yang cukup kompleks karena ini erat
kaitannya dalam upaya mencegah dan menurunkan angka stunting di
Kabupaten Kepahiang.
Share
|
|
|
|