Daerah
KUA Lubuk Sandi: Bahas dan Kupas Masalah Perwalian Anak yang Lahir Di Luar Nikah
23 Oct 2024 |
120 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Seluma (Humas) --- Disudut ruangan aula
KUA Lubuk Sandi Tampak Plt. Kepala KUA Lubuk Sandi IIis Sumirat, S.HI bersama seluruh steakholder KUA Lubuk Sandi. Fenomena ini menjadi lazim setiap bulannya. Dalam
perbincangan kali ini mengupas masalah wali bagi anak yang lahir di
luar nikah dan hamil sebelum akad nikah.
Iis menjelaskan Wali nikah adalah rukun
dalam nikah jika terjadi kasus demikian maka yang ayah biologisnya
terputus nasabnya dan yang berhak menjadi wali adalah wali hakim. Jika
pernikahan terjadi dengan wali nikah adalah ayah biologisnya maka
pernikahan fasakh atau haram secara agama lebih lanjut bahwa ini
merupakan zina yang berkepanjangan.
Iis mengharapkan kepada Ardiansyah
Penghulu dan seluruh karyawan KUA lubuk Sandi untuk berhati -hati
memeriksa berkas nikah dan memutuskan siapa yang berhak menjadi wali
sesuai dengan PMA 20/2019 Tentang Pernikahan. Juga di sampaikan kepada
catin perihal perwalian tersebut sebagai Petugas KUA. Tegas Iis
Share
|
|
|
|