Daerah
KUA Labuhan Maringgai Kukuhkan 40 Pasangan Lewat Isbat Nikah Terpadu
25 Aug 2025 | 62 | Penulis : Biro Humas APRI Lampung | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR, (Humas)– Sebanyak 40 pasangan suami istri di Kecamatan Labuhan Maringgai kini resmi tercatat secara hukum setelah menerima buku nikah dalam kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Balai Nikah KUA setempat, Senin (25/8/2025).
Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala KUA Labuhan Maringgai, M. Ridwan, S.Ag., bersama Sekretaris Camat yang hadir mewakili camat. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama, KUA, dan Pemerintah Kecamatan, yang bertujuan memperkuat kepastian hukum dan memberikan perlindungan administrasi bagi keluarga.
Dalam sambutannya, Ridwan mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini 40 pasangan resmi memiliki buku nikah. Semoga pencatatan ini menjamin hak-hak keluarga mereka, termasuk anak-anak, secara legal,” ujarnya.
Sekcam Labuhan Maringgai menambahkan, pemerintah kecamatan mendukung penuh program ini karena terbukti memudahkan masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
Kegiatan berjalan lancar dan penuh khidmat. Penyerahan buku nikah hasil isbat ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan demi masa depan keluarga yang lebih tertata dan terlindungi secara hukum. *Devi
---
Penulis: H. Kas
Editor: Szp