Kisaran, (Humas). Taukil Wali Bil Kitabah, atau yang biasa kita sebut dengan Surat Ikrar Berwakil Wali. Biasanya hal seperti ini dilakukan apabila seorang wali nikah yang berhalangan untuk hadir disaat pelaksanaan akad nikah putrinya atau adik perempuan nya. Maka boleh diwakilkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama/Penghulu yang ditunjuk untuk dapat menikahkan putrinya atau adik perempuannya.
Syarat dalam bertaukil wali yaitu: (1).Halangan hadir: Wali tidak bisa hadir karena sakit, jarak yang jauh (masafah al-qasri), atau alasan lain seperti ibadah haji/umrah. (2).Kejelasan hukum: Memenuhi kepastian dan kejelasan hukum dalam keadaan dipenjara, karena pernikahan adalah ikatan yang sakral (mitsaqan ghalizan). (3).Kemudahan syariat: Taukil wali adalah salah satu bentuk kemudahan dalam Agama Islam sesuai dengan syariat. Demikian yang dikatakan oleh Kepala KUA Kec. Kisaran Timur. Jum’at (21/11/2025).
Kehadiran KUA Kisaran Timur ke-Polres Asahan Kamis, (20/11) Pukul. 14.00 Wib. bertujuan untuk menjumpai salah satu tahanan untuk mengikrarkan wakil wali yang di wakilkan oleh Penghulu/Kakua Kec Kistim (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur) sekaligus PC APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara H. Junaidi, S.Ag., M.M. dan disaksikan Staff KUA Adetya Maulana Afdhillah Amin, S.Pd.
Taukil wali adalah proses penyerahan kuasa perwalian dalam pernikahan secara tertulis atau lisan dari wali nikah kepada orang lain. Proses ini memungkinkan akad nikah tetap berlangsung secara sah meskipun wali tidak hadir secara langsung. Taukil wali terbagi dengan 2 (dua) antara lain: (1).Taukil bil Kitabah: Proses perwakilan melalui surat pernyataan tertulis yang dibuat di KUA.
Wali nikah harus datang ke KUA terdekat untuk membuat surat ini dengan disaksikan oleh petugas dan saksi. Surat ini dikirimkan ke KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan. (2).Taukil bil Lisan: Proses perwakilan secara lisan saat akad nikah berlangsung. Wali nikah mengucapkan ikrar penyerahan kuasa kepada penghulu atau orang lain yang dipercayanya untuk menikahkan putrinya atau adik perempuannya.
Dalam ijab kabul, akan ada tambahan kalimat seperti "...yang walinya telah berwakil wali kepada saya...". Rasulullah ﷺ bersabda: “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika ia telah digauli, maka baginya mahar karena menghalalkan kemaluannya. Dan jika mereka berselisih, maka penguasa (wali hakim) adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Hadits ini menegaskan bahwa wali adalah syarat mutlak dalam pernikahan.
Dalam Islam, taukil atau pemberian kuasa adalah hal yang diperbolehkan, selama dilakukan untuk kebaikan dan sesuai dengan syariat. Taukil termasuk dalam bab wakalah (perwakilan), yang sering dijelaskan oleh para ulama sebagai bentuk kemudahan dalam Islam. Allah SWT berfirman:“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah:2). Dalam konteks taukil wali, penyerahan tugas kepada orang yang lebih paham agama adalah bagian dari upaya untuk memastikan akad nikah berlangsung sesuai syariat, sehingga tidak terjadi pelanggaran atau kekurangan rukun dan syarat dalam pernikahan.
Dalam hal kasus yang seperti ini bahwa wali nikah dari Nurul Subhaini Nasution Binti Alm. Akmal Nasution adalah Ka. KUA Kecamatan Kisaran Timur. Disebabkan wali nikah yang bernama Mhd. Fahrurizal Nasution bin Alm. Akmal Nasution sebagai abang kandung telah masuk penjara yang disebabkan mengkonsimsi narkoba. Yang mana penikahan antara Rivandi Surbakti dan Nurul Subhaini Nasution akan dilangsungkan pada, Selasa, 2 Desember 2025.