KUA Kecamatan Pangururan Catatkan Peristiwa Nikah Kedua Tahun 2025
Daerah

KUA Kecamatan Pangururan Catatkan Peristiwa Nikah Kedua Tahun 2025

  28 Jul 2025 |   17 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Samosir, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangururan mencatakan peristiwa nikah kedua pada tahun 2025 ini antara pasangan pengantin pria Saul Simbolon dan pengantin wanita Suryani pada Ahad, (27/07). Peristiwa nikah kedua yang tercatat pada kantor KUA Pangururan untuk tahun 2025 ini berlangsung di luar KUA Pangururan di kediaman pengantin di Hutagodang, Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan. 

Kepala KUA Kecamatan Pangururan, Yunaedy Sitorus, S.Kom, menyampaikan kepada penulis bahwa yang bertindak selaku wali hakim adalah Yunaedy Sitorus. Sebelum dilakukan akad nikah, kedua mempelai telah mengikuti kursus calon pengantin yang diselenggarakan oleh Tim Penyuluh Agama Islam Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut diantaranya adalah Heriansyah Harahap, S.Th. I.


“Dari segi administrasi dan persyaratan, pasangan pengantin ini telah mengikuti SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) yang berisi pemahaman tentang materi tentang keluarga samawa dan juga pencegahan stunting (kerdil) serta telah memenuhi kewajiban administrasi dan dokumen yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Juerna, S. Pd (Penata Layanan Operasional) pada KUA Pangururan.

Dihadapan para saksi, seusai pengucapan ijab kabul, Kepala KUA Pangururan menyampaikan amanat kepada pengantin untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. “Maksud sakinah dalam ikatan pernikahan, berarti rumah tangga yang rukun, damai, tidak banyak konflik, juga mampu menyelesaikan masalah yang menghadang, " ucap Kepala KUA.

Pengantin pria, Saul Simbolon menyampaikan ungkapan bahagia setelah seluruh proses dinyatakan selesai. Saul mengakui meskipun memilih lokasi pernikahan di luar gedung KUA Pangururan adalah pilihan bersamanya dengan Suryani. “Pernikahan yang dilakukan di luar kantor, selain atas permintaan calon pengantin, juga telah mendapat persetujuan dari Pegawai Pencatat Nikah (PPN)," terang Yunaedy. (MHS/PCS)

Share | | | |