KUA Karangkobar Teguhkan Ikrar Wakaf untuk Madrasah dan Masjid di Pagerpelah
Daerah

KUA Karangkobar Teguhkan Ikrar Wakaf untuk Madrasah dan Masjid di Pagerpelah

  08 Sep 2025 |   102 |   Penulis : APRI mBanjar |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

Banjarnegara, 8 September 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar melaksanakan prosesi ikrar wakaf tanah di Dusun Krandegan, Desa Pagerpelah. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala KUA Karangkobar, H. Wahid Saifudin, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dan didampingi pelaksana Yuda Hermawan.
Tanah wakaf yang diikrarkan berasal dari wakif Dwi Purwanti untuk Madrasah Diniyah Taklimiyah Al Hidayah serta Ponadi untuk Masjid Darussalam. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh perangkat desa, penyuluh agama, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam keterangannya, H. Wahid Saifudin menekankan pentingnya penguatan legalitas wakaf. “Wakaf adalah investasi abadi umat. Dengan adanya akta ikrar wakaf ini, insyaAllah keberadaan madrasah dan masjid akan semakin kokoh dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Pagerpelah,” ujarnya. 



Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Karangkobar menilai bahwa ikrar ini merupakan momentum berharga bagi masyarakat. “Wakaf yang terkelola dengan baik akan menjadi sumber keberkahan. Semoga tanah ini bisa menjadi ladang pahala dan tempat lahirnya generasi Qur’ani,” ungkapnya.
Senada dengan itu, salah satu tokoh agama Desa Pagerpelah menyampaikan apresiasi. “Kami menyaksikan langsung bagaimana KUA hadir memastikan wakaf berjalan tertib. Ini langkah nyata menjaga amanah umat dan memperkuat syiar Islam di desa kami,” tuturnya.
Dengan adanya ikrar wakaf ini, KUA Karangkobar meneguhkan komitmennya untuk mengawal pengelolaan wakaf secara tertib administrasi, transparan, dan bermanfaat luas bagi umat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis