KUA Karangkobar Teguhkan Amanah Umat: Verifikasi Tanah Wakaf Madin Al Hidayah
04 Sep 2025 | 115 | Penulis : APRI mBanjar | Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Banjarnegara- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar, H. Wahid Saifudin bersama penyuluh agama Islam dan tim operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak) melakukan verifikasi tanah wakaf di Dusun Krandegan, Desa Pagerpelah, Rabu (4/9/2025). Verifikasi ini melibatkan takmir masjid dan perangkat desa setempat sebagai bagian dari komitmen menjaga amanah wakaf untuk kepentingan umat.
Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi Madrasah Diniyah Taklimiyah Al Hidayah, yang selama ini menjadi pusat pembelajaran agama bagi anak-anak dan masyarakat sekitar. Kegiatan verifikasi dilakukan untuk memastikan status hukum tanah wakaf tercatat dengan baik, sekaligus memperkuat legalitasnya di sistem nasional.
Dalam keterangannya, H. Wahid Saifudin menegaskan pentingnya pengelolaan wakaf secara tertib. “Wakaf bukan hanya soal tanah, melainkan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Dengan legalitas yang jelas, Madrasah Diniyah Al Hidayah akan semakin kokoh menjadi benteng pendidikan agama di Dusun Krandegan,” ujarnya.
Sementara itu, Takmir Madrasah Diniyah Al Hidayah, Bapak Selamet, menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan KUA Karangkobar. “Kami sangat berterima kasih atas pendampingan KUA. Dengan adanya verifikasi ini, kami lebih tenang dalam mengembangkan madrasah demi kemajuan generasi Qur’ani di desa kami,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Karangkobar berharap wakaf dapat dikelola secara produktif, transparan, dan berkelanjutan, sehingga benar-benar memberi manfaat luas bagi pendidikan dan kemaslahatan umat.