KUA Gunung Maligas Optimal Pelayanan Dalam Pembuatan AIW
Daerah

KUA Gunung Maligas Optimal Pelayanan Dalam Pembuatan AIW

  19 Nov 2025 |   42 |   Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Gunung Maligas, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Maligas menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya melalui bantuan dari Penyuluh Agama Islam (PAI) dalam proses pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW). PAI KUA Gunung Maligas aktif mendampingi dan memfasilitasi pelaksanaan pembuatan AIW, memastikan setiap tahapan, mulai dari pemeriksaan berkas kelengkapan hingga proses administrasi, berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) merupakan sebuah proses hukum krusial yang bertujuan mengesahkan niat seseorang, yang disebut wakif, untuk mewakafkan hartanya. Pengesahan ini dilakukan secara resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), sebuah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status aset wakaf. Dalam konteks ini, kegiatan pembuatan AIW oleh KUA Gunung Maligas ini dilaksanakan pada hari Rabu (19/11).

Secara umum, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) biasanya dipegang oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau notaris yang telah ditunjuk. Prosedur pembuatan AIW sendiri tergolong sistematis, mencakup beberapa langkah penting seperti pengajuan permohonan, verifikasi kelengkapan dokumen, peninjauan lokasi aset wakaf, pelaksanaan ikrar secara lisan dan/atau tulisan di hadapan PPAIW dan saksi-saksi, hingga akhirnya diterbitkan Akta Ikrar Wakaf sebagai bukti hukum yang sah.

Proses administrasi AIW di KUA Gunung Maligas diawali dengan pengajuan permohonan oleh wakif kepada PPAIW (dalam hal ini KUA setempat). Permohonan tersebut wajib melampirkan berbagai persyaratan dokumen, termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari wakif dan nazir (pengelola wakaf), data kepemilikan tanah apabila objek wakafnya berupa tanah, serta surat-surat pendukung lain yang diperlukan.

Setelah berkas permohonan diterima, Petugas KUA, yang didukung oleh PAI, segera melakukan verifikasi awal guna memastikan seluruh dokumen yang dilampirkan telah lengkap dan memenuhi syarat. Langkah verifikasi ini krusial untuk mencegah adanya hambatan hukum di kemudian hari. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Petugas KUA kemudian menjadwalkan tahapan selanjutnya, yaitu peninjauan langsung ke lokasi atau aset yang diwakafkan.

Kepala KUA Gunung Maligas, Rudiamsyah Samsri, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap terlaksananya kegiatan ini. Beliau menekankan bahwa peran aktif PAI dalam membantu proses administrasi dan verifikasi AIW adalah wujud nyata dari upaya KUA untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan ibadah wakaf, sekaligus menegaskan peran KUA sebagai lembaga yang menjamin legalitas dan ketertiban administrasi wakaf di wilayahnya. (MHS/MYS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis