KUA Gunung Maligas Melaksanakan Pelayanan Konsultasi Wali Nikah
20 Jan 2026 | 6 | Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Gunung Maligas, Humas.. Selasa 20 Januari 2026 Pelayanan Operasional Kantor (PLO) dan Penyuluh KUA Gunung Maligas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat konsultasi wali nikah.
Penting untuk dipahami masyarakat urutan dan fungsi wali nikah agar pernikahan yang sah menurut agama dan hukum, dengan fokus pada wali nasab ( ayah, kakek, saudara kandung) dan peran wali hakim (KUA) saat wali nasab tidak ada atau bermasalah.
Penyuluh Agama KUA Gunung Maligas menjelaskan Wali nikah adalah salah satu rukun wajib, tanpanya pernikahan berpotensi tidak sah. Dan urutan wali dimulai dari ayah kandung, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, dan seterusnya dari garis keturunan ayah (Ahlul 'Ashabah).
Syarat sah wali itu Beragama Islam, berakal sehat (waras), baligh (dewasa), merdeka, dan laki-laki (menurut jumhur ulama). Dan apabila Kepala KUA akan menjadi wali hakim jika tidak ada wali nasab, wali nasab tidak ditemukan (mafqud), adhol (enggan/menghalangi tanpa alasan syar'i), atau karena alasan tertentu sesuai aturan.
KUA membuka layanan konsultasi untuk menjelaskan aturan, mengatasi masalah wali yang rumit (wali tidak ada/bermasalah), dan memberikan edukasi agar pernikahan sah dan lancar. MYS