KUA Binjai Timur Ikuti Bimtek Program Aplikasi Sindi Kemenag Binjai
Daerah

KUA Binjai Timur Ikuti Bimtek Program Aplikasi Sindi Kemenag Binjai

  12 Nov 2025 |   53 |   Penulis : Humas Cabang APRI Kota Binjai |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Binjai, (Humas). Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Binjai menggelar Sosialisasi Teknis Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya, yang dirangkai dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Perizinan (Sindi). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kankemenag Kota Binjai pada Selasa, (11/11), dan diikuti oleh para pejabat terkait, termasuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binjai Timur, Khairullah Sani, S.Ag.

​Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Sub-Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemenag Binjai, DR. H. Armaya Azmi,S.HI. M.Ag yang hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) Kota Binjai.

​Dalam arahannya, Armaya Azmi menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Binjai. Menurutnya, pemahaman yang kuat tentang penyusunan instrumen hukum adalah fondasi penting untuk tata kelola administrasi yang akuntabel. ​"Setiap keputusan dan produk hukum yang kita keluarkan harus sah secara yuridis dan dapat dipertanggungjawabkan. Sosialisasi ini menjadi krusial untuk memastikan hal tersebut," ujarnya.

​Selain fokus pada administrasi hukum, kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.30 WIB ini juga difokuskan pada penguasaan teknologi melalui Bimtek Aplikasi Sindi. ​Aplikasi Sindi merupakan platform digital yang dirancang untuk mengelola sistem informasi perizinan di bawah naungan Kementerian Agama.

​Kehadiran Kepala KUA Binjai Timur, Khairullah Sani, S.Ag, beserta peserta lainnya, diharapkan dapat mengimplementasikan materi yang diterima. Dengan penguasaan teknis penyusunan hukum dan operasional Aplikasi Sindi, diharapkan pelayanan publik di KUA dan unit kerja lainnya menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

Bagikan Artikel Ini

Infografis