KUA Kecamatan Siak Terima Kunjungan Silaturahmi BPN Kabupaten Siak, Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Daerah

KUA Kecamatan Siak Terima Kunjungan Silaturahmi BPN Kabupaten Siak, Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

  25 Jul 2026 |   10 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Siak (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak menerima kunjungan silaturahmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak pada Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Siak.

Kunjungan yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Siak itu diterima langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Siak, Alwis, didampingi Rahmad Hidayat selaku Penata Layanan Operasional (PLO) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta Muslim selaku staf PLO. Sementara dari BPN Kabupaten Siak hadir Heri dan Aldi.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua instansi membahas sejumlah langkah strategis guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf, sehingga terlindungi secara legal dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.

Kepala KUA Kecamatan Siak, Alwis, menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan BPN Kabupaten Siak. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara KUA dan BPN merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang administrasi perwakafan.

"Kami menyambut baik kunjungan silaturahmi ini sebagai wujud komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sinergi antara KUA dan BPN sangat penting untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sehingga seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat," ujar Alwis.

Senada dengan itu, Rahmad Hidayat selaku pengelola menjelaskan bahwa koordinasi yang dilakukan secara berkesinambungan akan semakin memperlancar proses administrasi dan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. "Komunikasi dan koordinasi yang intensif antara KUA dan BPN akan mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. Dengan status hukum yang jelas, aset wakaf akan lebih terlindungi dan pemanfaatannya dapat terus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat," ungkap Rahmad.

Melalui pertemuan tersebut, KUA Kecamatan Siak dan BPN Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mensukseskan Kabupaten Siak sebagai Kota Wakaf, dengan tata kelola aset wakaf yang lebih tertib, aman, produktif, serta mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. (Rd/Aws/Fz)


Bagikan Artikel Ini

Infografis