Daerah

Wali sebagai Eksekutor Utama: KUA Kota Tengah Intensifkan Bimbingan Ijab Langsung di Setiap Pengawasan Akad Nikah
25 Jul 2026 | 60 | Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo | Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo
KOTA TENGAH – Menegaskan prinsip bahwa wali nikah adalah pihak utama yang bertanggung jawab dalam akad, Kepala KUA Kecamatan Kota Tengah, H. Marton Abdurrahman, S.Ag., M.Hi., bersama Penghulu Sabrun Haras,S.HI, kini menerapkan standar baru dalam setiap pelaksanaan pengawasan akad nikah. Tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, tim KUA secara aktif memberikan bimbingan teknis kepada wali nikah untuk melaksanakan ijab qabul secara langsung, tanpa mewakilkan kepada orang lain, kecuali dalam kondisi darurat.
Langkah edukatif ini diterapkan secara konsisten, termasuk saat mengawasi prosesi akad nikah antara Rahmat Puti bin Herson dan Kartika binti Adnan Jamaludin, yang berlangsung khidmat di Hulonthalo Ballroom pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Sebelum akad dimulai, H. Marton dan penghulu pendamping sempat melakukan sesi bimbingan singkat kepada wali nikah saudara kandung dari pihak perempuan. Mereka menjelaskan bahwa meskipun hukum Islam membolehkan taukil (perwakilan), namun melafalkan ijab sendiri oleh wali nasab dinilai lebih afdhal (utama). Hal ini bertujuan untuk menunjukkan tanggung jawab penuh, keterlibatan emosional, dan keabsahan niat seorang wali nikah saudara kandung dalam menyerahkan amanah Saudaranya kepada calon suami.
"Kami ingin mengembalikan marwah wali nikah. Bahwa wali nikah bukan sekadar tanda tangan di kertas, tetapi 'mu’aqid' atau pelaku akad yang sesungguhnya. Dengan ijab langsung, ikatan batin dan legalitas pernikahan menjadi lebih kuat dan minim celah sengketa," jelas Marton.
Prosesi akad pasangan Rahmat dan Kartika pun berjalan lancar dengan wali nikah yang telah siap mental dan pemahaman untuk melafalkan ijab secara tegas dan jelas. Kehadiran Kepala KUA dan Penghulu di lokasi acara tidak hanya sebagai pengawas negara, tetapi juga sebagai pembimbing spiritual yang memastikan setiap lafaz terucap sesuai syariat dan hukum positif.
Melalui pendekatan ini, KUA Kota Tengah berharap dapat mencetak generasi keluarga yang dibangun di atas fondasi pemahaman agama yang benar, di mana peran wali nikah dihormati dan dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.