KUA Batang Peranap Sosialisasikan Program GAS di Aula Kantor Camat
Daerah

KUA Batang Peranap Sosialisasikan Program GAS di Aula Kantor Camat

  29 Aug 2025 |   141 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Indragiri Hulu (Humas) Kamis (28/8/2025), Tim KUA Kecamatan Batang Peranap yang terdiri dari Penghulu, penyuluh, dan staf, menggelar Sosialisasi Program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Aula Kantor Camat Batang Peranap. Kegiatan ini dihadiri Camat beserta jajaran staf kecamatan serta para kepala desa.

Program GAS merupakan inisiatif Kementerian Agama RI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA. Dengan pencatatan yang sah, pernikahan tidak hanya diakui secara agama, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Kepala KUA Batang Peranap, Dody Irawan dalam pemaparannya menegaskan bahwa pencatatan nikah menjadi pintu utama dalam melindungi hak-hak keluarga.

“Pernikahan yang tercatat memberi kepastian hukum bagi suami, istri, maupun anak. Selain itu, pencatatan resmi memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik dan dokumen kependudukan,” ujarnya.

Camat Batang Peranap yang hadir juga menyampaikan apresiasinya terhadap program ini.

“Kami mendukung penuh Program GAS karena manfaatnya sangat nyata. Program ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga upaya melindungi generasi muda dari pernikahan dini dan praktik pernikahan yang tidak tercatat,” katanya.

Selain mengedukasi tentang pentingnya pencatatan nikah, Tim KUA juga menyampaikan manfaat lain dari Program GAS, seperti upaya tertib administrasi kependudukan, mencegah pernikahan di bawah umur, serta mengatasi stigma negatif terhadap pernikahan di kalangan generasi muda.

Program GAS sendiri dilaksanakan secara edukatif, partisipatif, dan berbasis data, dengan melibatkan berbagai pihak seperti penyuluh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi keagamaan. Melalui pendekatan ini, Kementerian Agama berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara.(Reski)

Bagikan Artikel Ini

Infografis