KUA Bandar Sribhawono Kawal Legalitas Wakaf Mushola di Bandar Agung
Daerah

KUA Bandar Sribhawono Kawal Legalitas Wakaf Mushola di Bandar Agung

  20 Aug 2025 |   34 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Bandar Sribhawono (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sribhawono melalui Penyuluh Agama Islam melakukan pendampingan permohonan wakaf pada empat mushola yang berada di Desa Bandar Agung, Rabu (20/8/2025).

Pendampingan ini bertujuan memastikan aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga keberadaannya dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat. Kegiatan tersebut diikuti tokoh masyarakat, pengurus mushola, serta nadzir sebagai pihak terkait dalam pengelolaan wakaf.

Para penyuluh agama memberikan arahan teknis mengenai tata cara pengurusan wakaf sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus mendampingi penyusunan dokumen permohonan agar dapat diproses secara sah di lembaga berwenang.

“Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan tanah wakaf mushola, sehingga tetap terjamin secara hukum dan bisa digunakan untuk kepentingan ibadah umat di masa mendatang,” ujar salah satu penyuluh di sela kegiatan.

---




Bagikan Artikel Ini

Infografis