Konsisten Serahkan Adminduk, KUA Sidikalang Pelopor Layanan Integratif
Daerah

Konsisten Serahkan Adminduk, KUA Sidikalang Pelopor Layanan Integratif

  04 Nov 2025 |   13 |   Penulis : Humas Cabang APRI Dairi |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sidikalang, (Humas). Suasana haru dan khidmat menyelimuti prosesi akad nikah antara Riski Alfalah dan Devi Rahmadani Boang Manalu yang berlangsung pada hari Selasa, (04/11). Pernikahan ini digelar di kediaman mempelai wanita di kawasan Jalan Empat Lima Sidikalang. Prosesi sakral tersebut dipandu langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang, H. Abdul Yajid Lingga, S.Ag., MM, yang tidak hanya bertindak sebagai petugas pencatat nikah, tetapi juga sebagai saksi atas janji suci kedua mempelai.


Momen akad nikah ini sarat dengan sentuhan humanis. H. Abdul Yajid Lingga, dengan penuh kebapakan memberikan nasihat pernikahan yang mendalam, tidak sekadar formalitas. Ia menekankan pentingnya membangun rumah tangga berdasarkan nilai-nilai agama, saling pengertian, dan kasih sayang. Kehadiran Kepala KUA di tengah keluarga mempelai ini memperlihatkan komitmen KUA Sidikalang dalam memberikan pelayanan yang dekat dan personal kepada masyarakat.

Yang membuat prosesi akad nikah kali ini istimewa adalah implementasi inovasi layanan digital dari Kementerian Agama (Kemenag) yang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Setelah akad nikah dinyatakan sah dan buku nikah diserahkan kepada kedua pengantin, Kepala KUA Sidikalang tidak berhenti di situ. Ia melanjutkan dengan menyerahkan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) terbaru.

Secara simbolis, Ka KUA Sidikalang menyerahkan Kartu Keluarga (KK) baru kepada Riski dan Devi, yang mencantumkan status mereka sebagai suami istri. Tidak hanya itu, sebagai bentuk pelayanan terpadu, beliau juga menyerahkan Kartu Keluarga baru kepada orang tua pengantin wanita yang telah mengalami perubahan data status kependudukan pasca pernikahan putri mereka. Kecepatan dan kemudahan pengurusan dokumen ini menjadi bukti nyata dampak positif inovasi Kemenag.

Inovasi ini memungkinkan data pernikahan yang dicatat KUA terintegrasi secara elektronik dengan sistem Disdukcapil. Hasilnya, perubahan status pada dokumen kependudukan seperti KK dan KTP dapat diproses dalam waktu yang sangat singkat, bahkan dapat langsung diserahkan di lokasi akad nikah. Hal ini memotong rantai birokrasi yang panjang, menghemat waktu dan biaya masyarakat.

Inisiatif KUA Sidikalang dalam menerapkan layanan terintegrasi ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk bertransformasi menjadi lembaga pelayanan publik yang modern dan responsif. Layanan ini sejalan dengan program nasional untuk memajukan digitalisasi layanan pemerintah, memberikan pengalaman yang mulus (seamless) bagi warga yang baru menikah tanpa perlu repot mengurus perubahan Adminduk di kantor yang berbeda. 

Riski Alfalah dan Devi Rahmadani Boang Manalu, beserta keluarga besar, menyambut inovasi ini dengan penuh syukur. Mereka mengungkapkan rasa terima kasih atas kemudahan yang diberikan. "Kami tidak menyangka, urusan Adminduk yang biasanya butuh waktu, ternyata bisa langsung beres. Ini sangat membantu kami yang baru menikah," ujar pengantin pria.

Melalui momentum akad nikah yang humanis dan penyerahan dokumen Adminduk yang inovatif ini, KUA Sidikalang menegaskan bahwa layanan Kementerian Agama kini kian mendekat dan fokus pada kebutuhan riil masyarakat. Inovasi ini diharapkan dapat terus ditingkatkan dan menjadi standar pelayanan di seluruh KUA, membuktikan bahwa digitalisasi layanan benar-benar berdampak positif dan meringankan beban masyarakat. (MHS/SUP)

Bagikan Artikel Ini

Infografis