Kolaborasi ASN Kemenag Rohul Jadi Kunci Cegah Pernikahan Siri
20 Jan 2026 | 9 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Rokan Hulu (Humas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Rambah, H. Gustaman, dan diikuti oleh ASN Kantor Kemenag Rohul serta ASN KUA Rambah, Selasa (20/1/2025)
Dalam amanatnya, Kepala KUA Rambah menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi seluruh ASN dalam mencegah praktik pernikahan siri yang masih terjadi di tengah masyarakat. Upaya pencegahan tersebut, menurutnya, harus dilakukan melalui edukasi berkelanjutan serta penguatan pemahaman hukum perkawinan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas mengamanatkan bahwa setiap perkawinan wajib dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan pernikahan menjadi bagian penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.
“Pernikahan siri yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, seperti tidak terpenuhinya hak istri dan anak, serta kesulitan dalam administrasi kependudukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala KUA Rambah mengajak seluruh ASN Kemenag untuk berperan aktif sebagai agen edukasi keagamaan dan hukum, dengan membangun sinergi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat.
Melalui apel pagi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam mewujudkan layanan keagamaan yang berorientasi pada perlindungan umat dan penguatan ketahanan keluarga, sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berdampak. ( Humas)