Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi:
Ringkasan Keputusan Presiden RI No. 6 Tahun 2025
1. Dasar Hukum:
- Keputusan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH):
- BPIH untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi ditetapkan berdasarkan biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
- Rincian BPIH per embarkasi:
- Aceh: Rp80.900.841,00
- Medan: Rp81.955.039,00
- Batam: Rp88.310.259,00
- Padang: Rp85.760.259,00
- Palembang: Rp88.390.259,00
- Jakarta: Rp92.854.259,00
- Solo: Rp89.457.009,00
- Surabaya: Rp94.934.259,00
- Balikpapan: Rp91.213.929,00
- Banjarmasin: Rp93.310.259,00
- Makassar: Rp91.649.429,00
- Lombok: Rp90.743.309,00
- Kertajati: Rp92.854.259,00
3. Sumber Pembiayaan:
- BPIH diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing kelompok ibadah haji.
4. Penggunaan Biaya:
- Dana BPIH digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di lokasi-lokasi penting seperti Arafah dan Mina.
5. Nilai Manfaat:
- Terdapat nilai manfaat dari setoran BPIH untuk membayar selisih biaya dan untuk peningkatan pelayanan jemaah haji.
6. Penetapan dan Pelaksanaan:
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.
Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada tanggal 12 Februari 2025.
Penulis:[H. Kas]
Editor:[Szp]
Selengkapnya disini :