Kepala KUA Sumbul Dampingi Pengurus Mushalla Bahas Status Tanah Wakaf Mushalla Al-Falah
Daerah

Kepala KUA Sumbul Dampingi Pengurus Mushalla Bahas Status Tanah Wakaf Mushalla Al-Falah

  04 Nov 2025 |   15 |   Penulis : Humas Cabang APRI Dairi |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sumbul, (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumbul, Irwan Lamhot Nadeak S. Ag. M.H, mengadakan pertemuan musyawarah dengan Pengurus Mushalla Al-Falah di Desa Pegagan Julu III Paratusan pada hari Ahad, (02/11). Musyawarah ini secara spesifik membahas status dan legalisasi tanah wakaf yang menjadi lokasi berdirinya Mushalla Al-Falah. ​Pertemuan  yang bertempat di Kedai Kopi milik salah satu jama'ah Paratusan, dihadiri oleh Ketua Pengurus Mushalla Al-Falah, Imam Mushalla, Ihsan Daulay, Tokoh Pemuda, Yunus Angkat, serta ahli waris tanah wakaf, Harapan Sagala.

​Ka.KUA Sumbul, Irwan Lamhot Nadeak, S.Ag. M.H menyatakan bahwa musyawarah ini merupakan langkah proaktif dari KUA untuk memastikan bahwa semua aset keagamaan, khususnya tanah wakaf, memiliki status hukum yang jelas melalui penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). ​"Legalitas tanah wakaf adalah hal krusial. Tanpa AIW, aset umat ini rentan terhadap sengketa atau penyalahgunaan di masa depan. KUA siap mendampingi dan memfasilitasi seluruh proses pengurusan AIW agar tanah Mushalla Al-Falah ini memiliki kepastian hukum," ujarnya

​Ketua Pengurus Mushalla Al-Falah,  Harapan Sagala, menyambut baik inisiatif dan pendampingan dari KUA, beliau siap melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Dalam musyawarah tersebut, dibahas beberapa hal mendasar: ​Identitas Wakif (Pemberi Wakaf): Konfirmasi data dan kesiapan berkas dari pewakaf, ​Penunjukan Nadzir (Pengelola Wakaf): Penegasan kembali susunan nadzir yang sah yang akan bertanggung jawab mengelola aset wakaf tersebut sesuai syariat.

​Langkah Teknis Pengurusan AIW: KUA memberikan panduan tentang dokumen-dokumen yang diperlukan dan tahapan yang harus dilalui di Kantor Pertanahan (BPN) untuk sertifikasi wakaf. ​"Kami berterima kasih atas pendampingan Pak Kepala KUA. Selama ini kami terkendala pada prosedur legalitas. Dengan arahan ini, kami optimistis proses pensertifikatan tanah wakaf Mushalla Al-Falah akan segera tuntas," ujar Ihsan Daulay selalu Imam Mushalla Al-Falah. ​Sebagai hasil akhir musyawarah, disepakati bahwa Pengurus Mushalla Al-Falah akan segera melengkapi berkas yang dibutuhkan, sementara KUA akan memonitor dan terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait langkah pensertifikatan. ​Musyawarah ini menegaskan komitmen KUA Kecamatan Sumbul dalam mendukung pengelolaan wakaf yang profesional dan akuntabel demi kemaslahatan umat. (AT)

Bagikan Artikel Ini

Infografis