Daerah
Kepala KUA Sindang Kelingi Ulas Tuntas Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Islam
23 Oct 2024 |
116 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
REJANG LEBONG (HUMAS) --- Senin, 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang
Kelingi, Samijan, S.Ag., M.HI, menerima kunjungan dua orang warga Desa
Belitar Muka, Bapak Abdur Rahman dan Bapak Jamroni. Kedua warga tersebut
datang untuk memohon penjelasan terkait pembagian harta warisan dalam
keluarga mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Samijan
menjelaskan pentingnya merujuk pada pembagian warisan sesuai dengan
ajaran Islam. Ia menekankan perlunya mengedepankan prinsip musyawarah
agar dapat mencapai kesepakatan bersama dan menghindari sengketa di
kemudian hari.
"Kewarisan dalam Islam memiliki
keistimewaan yang harus disyukuri," ujar Samijan. Ia menambahkan,
pertama, Islam memperbolehkan pemberian wasiat hingga sepertiga dari
harta peninggalan pewaris kepada pihak yang dikehendaki. Kedua, ahli
waris tidak hanya terdiri dari laki-laki, tetapi juga perempuan. Ketiga,
ahli waris tidak disyaratkan harus orang dewasa atau sehat jasmani,
bahkan mereka yang lemah pun memiliki hak sesuai ketentuan syariat.
Dengan pendekatan kekeluargaan, Samijan
memberikan penjelasan yang mendetail terkait ilmu waris. Salah satu ahli
waris, Jamroni, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas
penjelasan tersebut. "Kami sangat berterima kasih kepada Kepala KUA
Kecamatan Sindang Kelingi yang telah membantu menjelaskan tata cara
pembagian harta warisan menurut Islam. Hasil dari konsultasi ini akan
saya sampaikan kepada ahli waris lainnya agar dapat diikuti," ujar
Jamroni.
Kepala KUA berharap dengan penjelasan
ini, keluarga yang bersangkutan dapat menyelesaikan pembagian warisan
dengan damai dan penuh kesepahaman.
Share
|
|
|
|