Sei Rampah, (Humas). Momentum bersejarah kembali tercatat di Kecamatan Sei Rampah dengan dilaksanakannya penyerahan tanah wakaf dan Akta Ikrar Wakaf dari ahli waris alm. Satimin Djoyo Wiharjo dan almh. Zubaidah Nst kepada Nazir Wakaf Masjid Jami’ Kecamatan Sei Rampah, Jumat (19/09).
Acara yang berlangsung khidmat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Rampah, Drs. Suhermanto. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri unsur pemerintahan Kecamatan Sei Rampah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sei Rampah dan Pengurus BKM Masjid Jami`Kecamatan Sei Rampah.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Sei Rampah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang mendalam kepada pihak ahli waris yang telah mewakafkan sebidang tanah untuk kepentingan umat. Menurutnya, wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun wakif telah tiada. “Wakaf adalah ibadah sosial yang sangat mulia. Tanah yang diwakafkan untuk Masjid Jami’ ini akan menjadi ladang pahala bagi wakif dan keluarganya, sekaligus sarana ibadah dan kemaslahatan umat di Sei Rampah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Sei Rampah dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan umat. Dengan adanya kepastian hukum melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW), maka keberlangsungan dan pemanfaatan tanah wakaf dapat terjaga dengan baik untuk kepentingan generasi mendatang.
Penyerahan akta ikrar wakaf ini menandai sahnya proses perwakafan secara hukum agama maupun administrasi negara. Dengan adanya akta resmi, tanah wakaf tersebut memiliki kepastian hukum sehingga dapat dikelola secara optimal oleh Nazir demi kepentingan jamaah Masjid Jami’.
Adapun syarat pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi masyarakat yang ingin mewakafkan tanah atau harta benda lainnya sebagai berikut, identitas Wakif (KTP dan Kartu Keluarga). Identitas Nazir yang ditunjuk (KTP dan Kartu Keluarga). Sertifikat Tanah atau dokumen kepemilikan yang sah atas tanah yang akan diwakafkan. Surat Pernyataan Ahli Waris (jika tanah berasal dari pewarisan). Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah mengenai status tanah. Peta bidang tanah atau sketsa lokasi. Menghadirkan dua orang saksi dalam proses ikrar wakaf di KUA.
Proses ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dalam hal ini adalah Kepala KUA Kecamatan. Setelah ikrar dilafazkan, PPAIW akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti sah perwakafan.
Dengan adanya penyerahan tanah wakaf dan penerbitan akta ikrar wakaf ini, diharapkan Masjid Jami’ Kecamatan Sei Rampah semakin berkembang menjadi pusat ibadah, dakwah, dan kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat. (MHS/SHR)