Daerah
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Massal di Wilayah KUA Nassau
30 Sep 2025 |
4 |
Penulis : Humas Cabang APRI Toba |
Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Nassau, (Humas). Sebanyak 6 bidang tanah wakaf di Kecamatan Nassau , resmi diwakafkan oleh para pewakif. Prosesi penyerahan wakaf ini dilakukan secara massal dalam sebuah acara penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di objek tanah wakaf tersebut, Senin (29/09).
Acara yang diprakarsai oleh Pelaksana Tugas (Plt.) KUA Kecamatan Nassau Ikhsan Yakin Siregar, S.HI, ini merupakan inovasi pelayanan untuk mempermudah dan mempercepat proses wakaf. Penandatanganan AIW dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Pewakif , Nazir Wakaf dan saksi serta Tim operator Siwak KUA Kecamatan Nassau.
Dengan adanya kegiatan ini, 6 bidang tanah yang terletak di kecamatan Nassau 5 objek wakaf di Desa Lumban Rau Timur dan 1 objek wakaf Desa cinta damai Kecamatan Nassau kini memiliki kepastian hukum. Plt.Kepala KUA Nassau , selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menegaskan pentingnya legalitas ini.
"Legalitas tanah wakaf sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya akta ikrar wakaf, status tanah tersebut terlindungi secara hukum, dan manfaatnya dapat terus mengalir kepada umat sesuai tujuan wakaf," ujarnya.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah bagi para wakif untuk menyerahkan wakaf, tetapi juga menjadi sarana edukasi tentang pentingnya legalisasi dokumen wakaf. Dengan adanya legalitas yang jelas, aset wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa khawatir akan masalah hukum di masa depan. (MHS/IYS)
Share
|
|
|
|